Luhut Ingatkan Pemda Tak Terima Pelicin Saat Audit Perusahaan Kelapa Sawit

Erick Tanjung, Achmad Fauzi

Kamis, 07 Juli 2022 | 16:57 WIB
Luhut Ingatkan Pemda Tak Terima Pelicin Saat Audit Perusahaan Kelapa Sawit
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Tangkapan layar/ist)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan kepada pemerintah daerah untuk tidak menerima dana suap dari perusahaan kelapa sawit. Terlebih, suap ketika perusahaan kelapa sawit tengah menjalankan tugas audit.

Maka dari itu, ia meminta BPKP untuk melakukan audit kepada para perusahaan kelapa sawit.

"Kalau ada perkebunan mulai main-main, kasih-kasih pelicin, jangan terima. Saya titip ini, karena pasti ketahuan. Karena itu sekarang banyak kasus yang begitu, ujung-ujungnya ke mana? Dulu yang memberikan kepala dinas, persetujuannya bupati, kena lagi. Dengan sekarang ini, kita harus melihat peraturan perundang-undangan yang ada," kata Luhut di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Mantan Menkopolhukam ini juga meminta pemerintah daerah juga tidak pelit data dalam proses audit perusahaan kelapa sawit. Pemerintah daerah, bilang Luhut, harus memberikan data secara terbuka kepada BPKP.

"Saya minta kepada kepala daerah untuk dapat bekerja sama dengan BPKP. Kalau ada data-data yang diminta oleh Pak Ateh (Kepala BPKP), Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Kehutanan berikan, Karena dari situ kita bisa mulai kerja," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh berencana membuat tim khusus bersama Kejaksaan Agung RI untuk melakukan audit kepada perusahaan-perusahaan kelapa sawit.

Meski, Kejagung telah mulai melakukan penyidikan. Atas dasar efisiensi, BPKP dan Kejagung memutuskan untuk bersama-sama audit tata kelola bisnis industri kelapa sawit.

"Ini atas pertimbangan efisiensi sehingga pihak-pihak yang terkait tak perlu bolak-balik nanti ada tim gabungannya. Tujuan utamanya pembenahan dan tata kelola untuk nilai tambah keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat," ujar Ateh dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6).

Menurut dia, tim ini dibentuk sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan audit keseluruhan bisnis dan tata kelola industri kelapa sawit. Nantinya, tim itu akan saling bertukar data untuk proses penyelidikan dan audit perusahaan kelapa sawit.

baca juga

"Tentu sudah dengan dari Pak Luhut beliau sudah meminta audit tata kelola sawit. Permintaan itu sangat luas sekali dari hulu sampai hilir dari perkebunan sampai monitoring ekspor hingga hasil. Ini sesuai atas Pak Presiden kita akan lakukan pembenahan dan penertiban sawit," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan Vaksin Booster Kembali Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Tempat Umum

Ini Alasan Vaksin Booster Kembali Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Tempat Umum

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:55 WIB

Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi

Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi

Bisnis | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:57 WIB

Dua Minggu Lagi Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Terima Vaksin Booster

Dua Minggu Lagi Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Terima Vaksin Booster

Health | Senin, 04 Juli 2022 | 22:17 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×