Kejagung dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat Perkuat Kerjasama Penanganan Tindak Pidana Siber

Kamis, 07 Juli 2022 | 18:44 WIB
Kejagung dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat Perkuat Kerjasama Penanganan Tindak Pidana Siber
Logo kejaksaan agung . (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kerjasama memperkuat kerja sama terkait penanganan tindak pidana siber dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Khususnya berkaitan dengan forensik digital maupun mata uang digital (cryptocurrency).

Kejagung menerima audiensi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Biro Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri atau the US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (USDOJ OPDAT) di Ruang Rapat Jampidum, Jakarta, Rabu (6/7) kemarin.

"Aset-aset cryptocurrency ini hanya tercatat di dalam sistem, sehingga proses penyitaannya memerlukan suatu atensi khusus, cara-cara tersendiri dalam proses penyitaannya yang belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Perwakilan dari Departemen Kehakiman AS yang hadir pada pertemuan tersebut adalah Penasihat Hukum Tetap Bruce Miyake dan Scott Bradford selaku perwakilan International Computer Hacking and Intelectual Property Attorney Advisor for Southeast Asia.

Salah satu bentuk kerja sama tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas para jaksa di seluruh Indonesia.

Fadil juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin antara Kejaksaan RI dengan USDOJ OPDAT selama lebih dari 17 tahun, khususnya dalam peningkatan kapasitas para jaksa terkait penanganan perkara tindak pidana siber. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI