Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum

Dany Garjito, Elvariza Opita

Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:20 WIB
Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum
Pasangan belum menikah kepergok petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, tengah kumpul kebo di sebuah rumah indekos Kota Blitar pada Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Farian]

Suara.com - Belum lama ini draf RKUHP turut menjadi sorotan warganet karena beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Mulai dari pasal penghinaan pejabat yang berbuntut 3,5 tahun penjara, hingga soal seks di luar nikah ikut dibahas.

Sebagai informasi, dalam draf RKUHP diatur mengenai jerat sanksi pidana untuk pelaku seks di luar nikah dan kumpul kebo. Tak main-main, pidana penjaranya bahkan sampai maksimal 1 tahun lamanya.

Bahkan jerat pidana ini tidak mengecualikan mereka yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan persetujuan satu sama lain. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 415 dan 416 RKUHP.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," begitulah isi Pasal 415 draf RKUHP, dikutip Suara.com pada Jumat (8/7/2022).

Sementara pada Pasal 416 diatur mengenai pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan alias kumpul kebo. Pasangan seperti ini bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II.

Ilustrasi hubungan seks di tempat gelap. (Shutterstock)
Ilustrasi hubungan seks. (Shutterstock)

Hal inilah yang kemudian menjadi pembicaraan panas warganet, termasuk di Twitter. Seperti dilihat di akun Twitter @AREAJULID, regulasi baru yang tengah dibahas ini ternyata memicu perdebatan panas hingga sederet komentar kocak dari warganet. Seperti apa?

"Nunggu ada yang komen apaan si negara sukanya ngurusin selangkangan orang," sindir warganet.

"Itu urusan individulah, resiko ditanggung individu tersebut, dan dosa urusan dia sama Tuhannya, ya walaupun pemerintah niatnya baik tapi terlalu memaksalah aturan tersebut, harus dipikirkan lagi untuk buat aturan," ujar warganet lain.

"Jelas manusia kumpul sama kebo ga boleh, manusia kumpulah dengan manusia," seloroh warganet.

baca juga

"Woqkoakwowkw kebayang banget di penjara ntar mendadak reuni akbar manusia manusia yang suka FWB," kata warganet, merujuk pada banyaknya kaum muda sekarang yang memamerkan hubungan friend with benefit di media sosial.

"Jomblo full senyum ygy," celetuk warganet.

"Banyak kasus perselingkuhan akhir akhir ini, adanya aturan ini bisa bikin efek jera bagi pelaku dan korban dapet keadilan," imbuh warganet lain.

"Pelaku akan terkena pidana jika ada yang mengadu (delik aduan). RUU ini sebenernya bisa jadi hal yang positif untuk keadilan bagi suami/istri yang merasa dirugikan karena perselingkuhan misalnya," timpal yang lainnya.

Hal ini memang sejalan dengan sifat dari Pasal 415 dan 416 draf RKUHP tersebut sebagai delik aduan, di mana pelaku kumpul kebo maupun seks di luar nikah baru bisa ditindak secara hukum ketika ada yang melaporkan.

"Tindak pidana tersebut bersifat delik aduan. Menurut Pasal 415 Ayat (2) dan Pasal 416 Ayat (2), pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," seperti itulah keterangan lebih lanjut mengenai kedua pasal tersebut.

Untuk utas selengkapnya dapat dibaca di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiktoker Bagi Tips 'Mudah' Cabut Bulu Ayam Pakai Mesin Cuci, Warganet Kesal Hasil Akhirnya: Tutorial Mempersulit Hidup

Tiktoker Bagi Tips 'Mudah' Cabut Bulu Ayam Pakai Mesin Cuci, Warganet Kesal Hasil Akhirnya: Tutorial Mempersulit Hidup

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:05 WIB

Filosofi Hidup Sule dan Ridwan Kamil Soal Pasangan Tuai Sorotan, Warganet: Kang Emil Idaman

Filosofi Hidup Sule dan Ridwan Kamil Soal Pasangan Tuai Sorotan, Warganet: Kang Emil Idaman

Surakarta | Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:31 WIB

Terungkap! Pelaku Penembakan Mantan PM Jepang Shinzo Abe Adalah Eks Pasukan Bela Diri Jepang

Terungkap! Pelaku Penembakan Mantan PM Jepang Shinzo Abe Adalah Eks Pasukan Bela Diri Jepang

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:21 WIB

Mandiri Banget, Pengantin Ini Setrika Baju Resepsi Sendiri

Mandiri Banget, Pengantin Ini Setrika Baju Resepsi Sendiri

Jogja | Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:21 WIB

Video Viral Lelaki Tua Berhenti di Rumah Makan dan Pamer Kemaluan, Dilabrak Perempuan Langsung Kabur

Video Viral Lelaki Tua Berhenti di Rumah Makan dan Pamer Kemaluan, Dilabrak Perempuan Langsung Kabur

Sumbar | Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:06 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×