Apakah Orang yang Berkurban Boleh Mendapat Daging Sembelihannya?

Farah Nabilla

Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:08 WIB
Apakah Orang yang Berkurban Boleh Mendapat Daging Sembelihannya?
Ilustrasi daging kurban - cara menyimpan daging kurban agar tahan lama (Freepik)

Penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha merupakan simbol rasa syukur dan menjalankan perintah Allah SWT. Daging tersebut kemudian dibagikan kepada kerabat dekat, tetangga, teman, hingga orang yang membutuhkan.

Lalu, apakah orang yang berkurban boleh mendapatkan daging sembelihannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Diperbolehkan dan Dianjurkan Untuk Ikut Makan

Dalam artikel Ustadz M Ali Zainal Abidin yang ditayangkan di Islam.NU, para ulama memaknai bahwa dalam Surat Al–Haj ayat 36 menganjurkan orang yang melakukan kurban untuk memakan daging kurbannya, tidak mewajibkan.

Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, itu menjelaskan orang yang berkurban semata mengharapkan berkah (tabarruk) ketika memakan daging hewan kurbannya.

"Kesunahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan. Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan," tulis ustaz itu dengan menyertakan kutipan dari Kitab Fath al-Mu'in.

2. Sesuap dari Bagian Hati

Dalam penjelasan Kitab Fath al-Mu'in yang dikutip Ustaz M Ali Zainal Abidin itu menyebutkan, "Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit."

"Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."

baca juga

3. Tidak ada Batasan Khusus

Dikatakan oleh Ustadz M Ali Zainal Abidin, sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang legalitas mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi. Jika sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit, seperti satu kantong plastik) yang disedekahkan pada satu orang fakir saja, maka kurbannya sudah dianggap cukup.

"Sebab tujuan pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna' al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib," tulis ustaz M Ali Zainal Abidin.

4. Haram Bagi Kurban Wajib

Berbagai anjuran dan batasan mengkonsumsi daging kurban tersebut hanya berlaku untuk kurban sunah atau orang yang berkurban semata-mata untuk mengikuti sunah Rasulullah. 

Hal tersebut tidak berlaku bagi kurban wajib, seperti misalnya karena nazar, maka haram bagi orang tersebut (menyembelih/berkurban) untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya meskipun hanya sedikit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022

Daftar Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022

Selebtek | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:56 WIB

Lengkap dengan Artinya, Berikut Niat Sholat Idul Adha

Lengkap dengan Artinya, Berikut Niat Sholat Idul Adha

Banten | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:56 WIB

Besok 9 Juli 2022, Muhammadiyah Sukabumi Gelar Salat Idul Adha di Dua Tempat

Besok 9 Juli 2022, Muhammadiyah Sukabumi Gelar Salat Idul Adha di Dua Tempat

Jabar | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:50 WIB

Bacaan dan Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Artinya

Bacaan dan Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Artinya

Bogor | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:48 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini 3 Golongannya

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini 3 Golongannya

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:44 WIB

Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2022 Muhammadiyah Kota Solo, Sabtu 9 Juli 2022

Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2022 Muhammadiyah Kota Solo, Sabtu 9 Juli 2022

Surakarta | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:36 WIB

Apa Saja Syarat Hewan Kurban

Apa Saja Syarat Hewan Kurban

Purwokerto | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:20 WIB

Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap Beserta Bacaan Niat Latin

Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap Beserta Bacaan Niat Latin

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:20 WIB

Masjid Agung Al Azhar Gelar Salat Idul Adha 10 Juli, Eks Menag Lukman Hakim Jadi Khatib

Masjid Agung Al Azhar Gelar Salat Idul Adha 10 Juli, Eks Menag Lukman Hakim Jadi Khatib

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:05 WIB

Terkini

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:54 WIB

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB