"Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I'anah at-Thalibin, juz 2, hal. 378, dikutip Ustaz M Ali Zainal Abidin dalam Islam.NU),"
5. Kesimpulan dari Ustadz M Ali
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa diambil kesimpulan dari penjelasan Ustadz M Ali, yaitu diperbolehkan bagi orang yang berkurban sunah untuk mengambil bagian dari hewan kurban atas nama dirinya. Namun, tetap dalam jumlah yang tidak terlalu banyak (dianjurkan).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa