Viral Temuan Pecahan Kaca Terbalut Bubuk Cokelat di Produk Donat, Tanggapan Diduga dari J.CO Jadi Sorotan Warganet

Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:33 WIB
Viral Temuan Pecahan Kaca Terbalut Bubuk Cokelat di Produk Donat, Tanggapan Diduga dari J.CO Jadi Sorotan Warganet
Viral temuan pecahan kaca di donat J.CO, tanggapannya kini jadi sorotan warganet. (Instagram/@hariankopas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi konsumen di supermarket (Shutterstock)
Ilustrasi konsumen di supermarket (Shutterstock)

Hak dan kewajiban konsumen barang maupun jasa di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih spesifik di Bab III Bagian Pertama Pasal 4 mengatur soal Hak Konsumen, termasuk "Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa."

Dengan demikian, konsumen yang merasa tidak mendapatkan haknya, dalam kasus di atas adalah dari segi keselamatan, bisa mengadukan keluhannya lewat beberapa jalur.

Dikutip dari ylki.or.id, ada beberapa lembaga pengaduan konsumen dengan masing-masing kelebihan dan kekurangannya.

Antara lain Departemen/Kementerian teknis, Rubrik surat pembaca termasuk diviralkan di media sosial, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Asosiasi Industri / Organisasi Profesi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Pengadilan Negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI