"Respon nya baik, tapi alangkah lebih baik dikasih 1 dozen aja daripada diskon mah nanggung," tutur warganet.
"Mending dituntut ke jalur hukum dengan perlindungan konsumen, lalu diberikan denda berapa M agar mereka semua jera melalui pengadilan. Tidak hanya sebatas 1 box doang, 100k doang dapat mengganti rugi keselamatan customer..?" timpal warganet lain.
"Bukan serpihan anjir, itu mah bongkahan," imbuh yang lainnya, fokus pada respons J.CO yang menyebut pecahan kaca berukuran besar itu sebagai serpihan.
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Cara Menyampaikan Pengaduan Konsumen

Hak dan kewajiban konsumen barang maupun jasa di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih spesifik di Bab III Bagian Pertama Pasal 4 mengatur soal Hak Konsumen, termasuk "Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa."
Dengan demikian, konsumen yang merasa tidak mendapatkan haknya, dalam kasus di atas adalah dari segi keselamatan, bisa mengadukan keluhannya lewat beberapa jalur.
Dikutip dari ylki.or.id, ada beberapa lembaga pengaduan konsumen dengan masing-masing kelebihan dan kekurangannya.
Baca Juga: Kisah Pramugari Ini Peluk Islam dan Berhijab Usai Antar Jemaah ke Jedah
Antara lain Departemen/Kementerian teknis, Rubrik surat pembaca termasuk diviralkan di media sosial, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Asosiasi Industri / Organisasi Profesi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Pengadilan Negeri.