Viral Segepok Uang Rp100.000 Hancur sampai Harus Disusun Bak Puzzle, Publik: Terluka Tapi Tak Berdarah

Sabtu, 09 Juli 2022 | 10:46 WIB
Viral Segepok Uang Rp100.000 Hancur sampai Harus Disusun Bak Puzzle, Publik: Terluka Tapi Tak Berdarah
Viral segepok uang Rp100.000 hancur lebur hingga bisa disusun bak puzzle. (Instagram/@beritaindonesia_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk video selengkapnya dapat disimak di sini.

Syarat Penukaran Uang Rusak atau Cacat di Bank Indonesia

Ilustrasi uang rupiah, gaji, tabungan, THR - Syarat Penerima BSU 2022 (Pixabay)
Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay)

Melansir pintar.bi.go.id, Bank Indonesia melayani penukaran uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya karena beberapa alasan, seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Disebutkan pula uang rusak/cacat bisa ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Hal ini berlaku baik untuk uang kertas maupun uang logam.

Spesifik pada penukaran uang kertas, penukaran uang rusak/cacat akan diberikan denggan nilai yang sama nominalnya bila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama

Sementara bila secara fisik uang tersebut sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka BI tidak akan memberikan uang penggantian.

Sementara persyaratan penukaran uang kertas yang terbakar dan penjelasan lebih lengkap mengenai penukaran uang yang rusak/cacat di BI bisa dibaca di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI