Wapres Maruf menyebut bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya sunah muakadah (sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan), bahkan ada ulama yang mewajibkan karena besarnya manfaat yang dihasilkan.
"Umat Islam sangat dianjurkan setidak-tidaknya sebagai sunah muakadah untuk menyembelih kurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih kurban," ungkapnya. (Antara)