Kembali pada tujuan utama pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan atau iraqah ad-dam besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin.
Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna’ al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib.
Itulah penjelasan tentang apakah daging kurban boleh dimakan sendiri atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini