Desak Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS, JPPKKS: Pastikan Ini Tidak Didiskon Pemerintah!

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 11 Juli 2022 | 19:13 WIB
Desak Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS, JPPKKS: Pastikan Ini Tidak Didiskon Pemerintah!
Anis Hidayah. (Youtube).

Suara.com - Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual (JPPKKS) mendorong aparat penegak hukum menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Terutama pemenuhan hak korban, dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.

Hal tersebut disampaikan Anggota JPPKKS Anis Hidayah secara virtual.

"Mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan UU TPKS dalam penegakan kasus-kasus TPKS yang belum tahap penyidikan dan memastikan asesmen restitusi sejak dalam BAP kepolisian," ujarnya pada Senin (11/7/2022).

Pihaknya juga mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian PPPA sebagai leading sector dan Kementerian Hukum dan HAM yang ditunjuk UU TPKS, untuk segera membuat kerangka aturan turunan UU TPKS sesuai mandatnya. Yakni membuat 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) tanpa disimplikasi.

"Aturan turunan sesegera mungkin dan memastikan ini tidak didiskon oleh pemerintah. Karena ada upaya- upaya mensimplifikasi dari 10 menjadi 7. Meskipun ada satu klaster, tetapi karena mandatnya di dalam undang-undang, Perpres dan PP, maka kami mendorong sesuai dengan mandat undang-undang," papar dia.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care itu juga mendorong pemerintah untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan turunan dari UU TPKS.

"Mendorong Pemerintah dalam proses pembuatan aturan turunan tersebut, melibatkan partisipasi masyarakat bermakna guna memastikan kerjasama efektif dalam implementasi UU TPKS," kata Anis.

Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual, kata Anis, juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama RI secara aktif dan bermakna melakukan pengawasan dan mainstreaming UU TPKS dalam lembaga pendidikan, baik yang berbasis agama maupun umum.

Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk UPTD PPA dan melakukan penguatan kapasitas SDMnya.

Sehingga, kata Anis, pembentukkan UPTD PPPA dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pendampingan korban dan memenuhi hak-hak korban lainnya.

Lebih lanjut Anis menuturkan Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meningkatkan layanan dan memastikan perlindungan sementara bagi para korban segera dapat diupayakan.

"Agar mereka merasa aman, jaminan keamanan, kerahasiaan dan kenyamanan korban untuk memberikan keterangan dapat dipenuhi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nilai Wajar Jika Mas Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Perlu Ada Hukuman Tegas Agar Ada Efek Jera

Nilai Wajar Jika Mas Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Perlu Ada Hukuman Tegas Agar Ada Efek Jera

News | Senin, 11 Juli 2022 | 17:14 WIB

Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual Anggap Kasus di SPI dan Ponpes Shiddiqiyah Bak Membuka Kotak Pandora

Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual Anggap Kasus di SPI dan Ponpes Shiddiqiyah Bak Membuka Kotak Pandora

News | Senin, 11 Juli 2022 | 14:20 WIB

Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan

Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan

Malang | Sabtu, 09 Juli 2022 | 23:02 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB