Apakah Anak yang Lahir Tanpa Ayah Bisa Dapat Akta Kelahiran? Begini Caranya

Farah Nabilla

Selasa, 12 Juli 2022 | 08:38 WIB
Apakah Anak yang Lahir Tanpa Ayah Bisa Dapat Akta Kelahiran? Begini Caranya
Ilustrasi Akta Kelahiran anak lahir tanpa ayah.

Suara.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting dan harus dimiliki oleh semua orang. Lantas, apakah anak yang lahir tanpa ayah bisa dapat akta kelahiran?

Setiap bayi yang lahir harus dilaporkan agar mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk bisa memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Mungkin ada saja yang bertanya, bisakah seorang anak tanpa ayah membuat akta kelahiran? Hal demikian bisa terjadi, misalnya orangtuanya menikah dalam keadaan nikah siri atau hamil diluar nikah.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif memastikan anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah tetap berhak dan bisa memiliki akta kelahiran.

“Bahwa akta kelahiran itu adalah hak anak, bukan hak orang tua. Sehingga apa pun kondisi anak, apapun kondisi orang tuanya, apakah orang tuanya itu nikah siri, ataukah hanya ada ibu saja, atau bahkan kedua orang tuanya tidak diketahui, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran,” terang Zudan melalui akun TikToknya @zudanariffakrulloh, beberapa waktu lalu.

Menurut Zudan, hak mendapatkan akta kelahiran bahkan diatur juga dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyatakan:“Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.”

Untuk itu Zudan mendorong, para orangtua tunggal untuk membuat akta kelahiran untuk anaknya. Atau jika masih bingung dan kesulitan, mereka bisa langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Dikutip dari laman dispendukcapil.jemberpemkab.go.id ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan dalam membuat akta kelahiran diantaranya:

baca juga
  • Surat Keterangan Lahir atau biasa disebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran/Kantor Desa
  • KTP saksi kelahiran (2 orang)
  • KTP Ibu
  • Kartu Keluarga (KK) ibu
  • Formulir F-201

Apabila kepengurusannya ingin dicatat di Kecamatan setempat, ikuti langkah-langkah dibawah ini:

  • Menunjukkan persyaratan-persyaratan sebagaimana yang diuraikan diatas kepaada petugas registrasi di Kantor Kecamatan setempat dan isi formulir keterangan kelahiran
  • Menandatangani formulir yang telah diisi
  • Menunggu konfirmasi akta kelahiran selesai, paling lama 14 hari kerja

Apabila Anda menghendaki pecatatan dilakukan di Dispendukcapil, maka langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Membawa seluruh persyaratan
  • Datang ke Kantor Dukcapil sesuai dengan jam kerja
  • Mengikuti antrian dengan tertib
  • Sampai di loket, jelaskan mengenai pengurusan akta kelahiran tanpa ayah
  • Petugas akan memverifikasi seluruh persyaratan. Jika valid, akta kelahiran bisa langsung dicetak dan diterima dan dibawa pulang.

Sebagai informasi tambahan, ketika nanti akta kelahiranya sudah dicetak, maka yang akan tercantum disana hanyalah nama ibu dan anak saja.

Demikian tadi ulasan mengenai membuat akta kelahiran bagi anak yang lahir tanpa ayah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 08:23 WIB

Viral Pria Buat Akta Kelahiran Harus Bayar Ratusan Ribu, Jawaban Petugas saat Ditanyai Aturan Jadi Sorotan

Viral Pria Buat Akta Kelahiran Harus Bayar Ratusan Ribu, Jawaban Petugas saat Ditanyai Aturan Jadi Sorotan

Hits | Kamis, 21 April 2022 | 16:47 WIB

Viral Cara Unik Wanita Balas Dendam ke Mantan Pacar, Akta Kelahiran Disobek-sobek

Viral Cara Unik Wanita Balas Dendam ke Mantan Pacar, Akta Kelahiran Disobek-sobek

Lifestyle | Jum'at, 01 April 2022 | 18:39 WIB

Warga Palembang Kehilangan Akta Kelahiran, Viral Dukcapil Minta Salinan Akta yang Hilang

Warga Palembang Kehilangan Akta Kelahiran, Viral Dukcapil Minta Salinan Akta yang Hilang

Sumsel | Selasa, 15 Februari 2022 | 17:41 WIB

Lelah, Aska Ongi Berharap Aliff Alli Segera Disidang Kasus Pemalsuan Dokumen

Lelah, Aska Ongi Berharap Aliff Alli Segera Disidang Kasus Pemalsuan Dokumen

Entertainment | Senin, 17 Januari 2022 | 17:18 WIB

Cara Membuat Akta kelahiran Online Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016

Cara Membuat Akta kelahiran Online Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016

Jabar | Senin, 17 Januari 2022 | 12:18 WIB

Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Kini Sangat Mudah Tak Perlu Datang ke Kantor Dukcapil

Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Kini Sangat Mudah Tak Perlu Datang ke Kantor Dukcapil

News | Sabtu, 15 Januari 2022 | 20:10 WIB

Ini Wanita Pemilik Nama Terpanjang di Dunia, Panjang Akta Kelahiran Setengah Meter

Ini Wanita Pemilik Nama Terpanjang di Dunia, Panjang Akta Kelahiran Setengah Meter

Lifestyle | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:13 WIB

Terkini

Industri Fesyen Sumbang PDB RI Rp 120,13 Triliun di Triwulan I 2026

Industri Fesyen Sumbang PDB RI Rp 120,13 Triliun di Triwulan I 2026

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Motor Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bawah 5 Juta, Nggak Perlu Nyicil Baru

Motor Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bawah 5 Juta, Nggak Perlu Nyicil Baru

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Beyond the Law Malam Ini: Duel Maut Mantan Detektif vs Gembong Mafia

Beyond the Law Malam Ini: Duel Maut Mantan Detektif vs Gembong Mafia

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan

Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:34 WIB

Kasus Campak Sudah Turun 93 Persen, Namun Risiko Penularan di Sekolah Masih Ada

Kasus Campak Sudah Turun 93 Persen, Namun Risiko Penularan di Sekolah Masih Ada

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis

Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Pegadaian Raih Penghargaan ESG 2026 Berkat Inovasi Keuangan Inklusif

Pegadaian Raih Penghargaan ESG 2026 Berkat Inovasi Keuangan Inklusif

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:32 WIB

5 Daftar HP Baterai 8000mAh+ Terbaik 2026: Tipis, Gahar, dan Tahan Berhari-hari!

5 Daftar HP Baterai 8000mAh+ Terbaik 2026: Tipis, Gahar, dan Tahan Berhari-hari!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Big, Buku Anak yang Mengingatkan Bahaya Body Shaming Sejak Dini

Big, Buku Anak yang Mengingatkan Bahaya Body Shaming Sejak Dini

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Bukan Pajeon Biasa! Ini 5 Fakta Menarik Padakjeon, Pancake Korea Tinggi Protein yang Lagi Viral

Bukan Pajeon Biasa! Ini 5 Fakta Menarik Padakjeon, Pancake Korea Tinggi Protein yang Lagi Viral

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:29 WIB

×