Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:34 WIB
Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2026). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi agar anggaran Makan Bergizi Gratis dipisah dari dana pendidikan.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan kajian teknis pemisahan anggaran akan dilakukan bersama pemerintah.
  • MK menetapkan aturan pemisahan anggaran tersebut akan mulai berlaku efektif sepenuhnya pada tahun anggaran 2028 mendatang.

Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari pos anggaran pendidikan.

Bahtra menegaskan, bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum tersebut, namun Partai Gerindra akan melakukan kajian lebih komprehensif bersama pemerintah terkait teknis pemisahan anggaran tersebut terutama untuk diterapkan pada APBN 2027.

"Iya, kami sih melihatnya ya bahwa tentu kita menghormati, menghargai apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi. Namun kami dari Partai Gerindra akan melakukan kajian-kajian lagi yang lebih komprehensif, yang mendalam terkait soal pemisahan anggaran atau dikeluarkan dari anggaran pendidikan berkaitan dengan MBG ini. Dan tentu kan nanti kita bersama pemerintah akan apa namanya melakukan kajian-kajian lebih lanjut lagi," ujar Bahtra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Terkait dengan timeline pemberlakuan putusan tersebut, MK menyebutkan aturan ini mulai efektif sepenuhnya pada tahun anggaran 2028.

Bahtra menjelaskan, bahwa untuk tahun 2026, MK menilai belum ada persoalan mendesak, namun kajian mendalam akan terus dilakukan untuk tahun-tahun berikutnya agar tidak mengganggu postur APBN.

"Iya, tentu kita nanti ya akan melakukan kajian-kajian ya terkait dengan putusan MK itu ya. Mungkin kita akan mengkaji lebih dalam lagi, karena kan ini berkaitan soal APBN kita ya. Dan tahun 2026 kan sudah, MK juga memutuskan bahwa tidak ada masalah kan di tahun 2026 ini. Nah, mungkin ke depannya nanti akan dilakukan kajian-kajian lagi," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan pada Nota Keuangan yang akan disampaikan pemerintah tanggal 14 Agustus mendatang, Bahtra mengaku belum bisa memberikan kesimpulan pasti.

Ia meminta publik menunggu penyampaian resmi dari pemerintah terkait Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

"Saya belum dapat kesimpulannya ya, tetapi yang pasti nanti mungkin di Nota Keuangan mungkin pemerintah akan menyampaikan semua RAPBN kita dan semua anggaran-anggaran kan nanti kan sudah ada apa namanya sesuai dengan mandatory-nya masing-masing kali ya," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Bulog Pastikan MBG Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi

Bulog Pastikan MBG Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Purbaya Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 101,1 Triliun per Semeter I 2026

Purbaya Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 101,1 Triliun per Semeter I 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang

Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:38 WIB

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Terkini

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:23 WIB

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 21:16 WIB

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:15 WIB

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 21:11 WIB

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 21:05 WIB

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

×