Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar. [ANTARA]
Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar. [ANTARA]