Dalami Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 12 Juli 2022 | 11:50 WIB
Dalami Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/7/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso terkait kasus pencucian uang perkara di Mahkamah Agung, pada Selasa (12/7/2022).

Rahmat akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi bukti-bukti KPK dalam pengusutan kasus pencucian uang perkara di MA. Di mana, KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam kapasitas saksi TPPU pengurusan perkara di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Selain Rahmat, penyidik antirasuah turut memanggil sejumlah saksi lain. Mereka yakni, Bagus Ramadhanarto Putra pihak swasta; Rica Erlin Sevtria dan Venina Puspasari; dan Melia Candra mengurus rumah tangga.

Selanjutnya dari pihak swasta yakni David Muljono; Handoko Sutjirto; JulianaInggriani Liman; dan Iwan Liman. Serta PNS Nurdiana Rahmawati dan Wiraswasta Hanjaya Adikarjo turut dipanggil menjadi saksi.

Para saksi akan diperiksa di Kantor BPKP Jawa Timur yang dipinjam tim penyidik antirasuah. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah semua saksi sudah penuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sebetulnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Santoso beberapa waktu lalu. Rahmat ditelisik mengenai sejumlah aset aset yang dimilik eks Sekretaris MA Nurhadi.

Dalam perkara ini, KPK belum menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.

baca juga

Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:42 WIB

DPR: Kalau Dianggap Genting, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Cari Pengganti Lili Pintauli Isi Jabatan Pimpinan KPK

DPR: Kalau Dianggap Genting, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Cari Pengganti Lili Pintauli Isi Jabatan Pimpinan KPK

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:29 WIB

KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?

KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?

Jakarta | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:51 WIB

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendum PBNU Gugat KPK

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendum PBNU Gugat KPK

Selebtek | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:43 WIB

Kirim Surat ke Hakim, Dalih KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Hari Ini Ditunda

Kirim Surat ke Hakim, Dalih KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Hari Ini Ditunda

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:22 WIB

Lili Pintauli Mundur Dari KPK, Legislator PKS: Pemerintah Bisa Tunjuk Plt Untuk Isi Jabatan Sementara

Lili Pintauli Mundur Dari KPK, Legislator PKS: Pemerintah Bisa Tunjuk Plt Untuk Isi Jabatan Sementara

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 09:33 WIB

Gugat KPK, Mardani Maming Dikawal 2 Pengacara Senior, Salah Satunya Eks Wamenkumham

Gugat KPK, Mardani Maming Dikawal 2 Pengacara Senior, Salah Satunya Eks Wamenkumham

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 09:08 WIB

Terkini

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB