Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

Bangun Santoso

Rabu, 29 Juli 2026 | 14:53 WIB
Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim
Pakar hukum internasional Todung Mulya Lubis memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait pergara gugatan kesepakatan dagang RI-AS di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Pakar hukum internasional Todung Mulya Lubis menyatakan Kementerian Luar Negeri tidak dilibatkan dalam kesepakatan tarif dagang dengan Amerika Serikat.
  • Todung mengungkapkan hal tersebut saat bersaksi di PTUN Jakarta pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 yang lalu.
  • Perjanjian kerja sama perdagangan tersebut dinilai sangat merugikan Indonesia karena memuat kewajiban yang timpang antara kedua negara.

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang menekan kesepakatan tarif dagang dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) diduga tak melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Dugaan itu muncul setelah pakar hukum internasional, Todung Mulya Lubis, memberikan keterangan sebagai ahli penggunggat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, (29/7/2026).

Dalam sidang dengan nomor perkara 96/G/TF/2026/PTUN.JKT itu, Todung mengungkapkan Kemlu justru terkesan absen dalam kebijakan politik luar negeri tersebut.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Kemlu tidak terlibat dalam keputusan pemerintah untuk menyepakati tarif dagang dengan negeri Abang Sam tersebut.

"Saya juga cek pada beberapa teman di Kementerian Luar Negeri," kata Todung kepada majelis hakim.

Selain Kemlu, lanjut Todung, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi urusan luar negeri juga tidak dilibatkan pada hal tersebut.

Padahal, perumusan kebijakan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat ini seharusnya melibatkan berbagai pihak.

Ia juga mengutip hasil Konvensi Wina 1969 tentang perjanjian internasional yang menyebut segala kebijakan luar negeri harus dilakukan melalui proses negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi.

Todung menyayangkan Kementerian Luar Negeri yang seharusnya memeiliki peran besar dalam arah kebijakan internasional, jstru tidak dilibatkan dengan semestinya.

baca juga

"Peran Kementerian Luar Negeri itu intrumental. Tapi saya melihat bahwa itu tidak digunakan secara optimal," ungkap Todung.

jika berkaca melalui kebijakan luar negeri pada lazimnya, jelas Todung, Kemlu seharusnya memegang peranan penting dalam perumusan dan pelaksanaan.

Ia menyebutkan baru pada pemerintahan Presiden Prabowo saja peran Kemlu mulai terkikis.

"Hanya pada zaman Presiden Prabowo ini keterlibatan Kementerian Luar Negeri itu sangat minimal," kata Todung dalam wawancara cegat bersama wartawan.

Selain itu, Todung juga menyoroti minimnya partisipasi publik bermaksa atau meaningfull participation dalam kebijakan luar negeri tersebut. Proses pembahasannya pun, Todung nilai terlalu tergesa-gesa.

Alhasil, perjanjian kerja sama tarif perdagangan tersebut malah justru dianggap lebih merugikan Indonesia. Dalam poin kerja sama, Indonesia memiliki 210 kewajiban, sementara AS hanya harus menjalani 8 kewajiban.

"Ada ketimpangan yang sangat tajam. Ketimpangan ini akan semakin bisa kita rasakan jika melihat pasal demi pasal. Kok, betul-betul jomplang?" kata Todung.

Diketahui, koalisi masyarakat sipil mengguggat Presiden Prabowo Subianto melalui PTUN terkait kebikajakan kerja sama tarif dagang atau Agreement on Reciprocal Trade bersama pemerintah AS pada Maret 2026 lalu. (Reporter: Alif Bintang)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Jomplang, DPR Disebut Masih Punya Kewenangan Menggagalkan

Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Jomplang, DPR Disebut Masih Punya Kewenangan Menggagalkan

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:34 WIB

Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:29 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:11 WIB

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:06 WIB

Terkini

5 Lipstik Nude untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Akhir Matte hingga Satin

5 Lipstik Nude untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Akhir Matte hingga Satin

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:56 WIB

Bupati Pemalang Kena OTT, Dede Yusuf Ungkap 'Lingkaran Setan' Korupsi Kepala Daerah

Bupati Pemalang Kena OTT, Dede Yusuf Ungkap 'Lingkaran Setan' Korupsi Kepala Daerah

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:55 WIB

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:53 WIB

Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut

Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:53 WIB

Jakarta Target Stop Open Dumping di Bantargebang, Bisakah Target 2029 Tercapai?

Jakarta Target Stop Open Dumping di Bantargebang, Bisakah Target 2029 Tercapai?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:50 WIB

Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026, Sasar Industri Pariwisata

Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026, Sasar Industri Pariwisata

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:50 WIB

5 Cara Memilih Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering, Wajah Tetap Lembap dan Tidak Ketarik

5 Cara Memilih Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering, Wajah Tetap Lembap dan Tidak Ketarik

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban

Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:48 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Rekrutmen IPDN, Cerminan Kesetaraan Kesempatan Bagi Putra-Putri Bangsa

Presiden Prabowo Apresiasi Rekrutmen IPDN, Cerminan Kesetaraan Kesempatan Bagi Putra-Putri Bangsa

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:47 WIB

DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Percepat Perbaikan Jalan Rusak saat Musim Kemarau

DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Percepat Perbaikan Jalan Rusak saat Musim Kemarau

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:47 WIB

×