
Kedua, upaya menyelesaikan perkara dengan cara “kekeluargaan” atau “perdamaian” yang membuat pihak korban menjadi tertekan dan menyetop perkara.
Ketiga, tidak adanya evaluasi kelembagaan serta perbaikan institusi dari kesalahan yang terjadi. Dari poin itu, KontraS menyebut kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara bakal terkikis.
"Sebab, hal tersebut akan mencoreng asas equality before the law dan hanya akan memperpanjang fenomena impunitas aparat," jelas Rivanlee.
Atas dasar tersebut, KontraS turut mendesak Kapolri untuk menjamin independensi dan transparansi kepada tim khusus yang bertugas mengungkap fakta peristiwa serta menyampaikan secara berkala pada publik atas perkembangan yang terjadi.
Kapolri juga diminta untuk menjamin ruang masukan, saran, serta penyampaian dari pihak keluarga korban untuk bebas dari tindakan intimidatif dan tekanan dalam bentuk lain guna mencari fakta seterang-terangnya.
Kepada Kompolnas, KontraS meminta untuk memastikan profesionalitas kelembagaan dalam pengusutan perkara, KontraS juga meminta LPSK untuk menjamin perlindungan bagi keluarga korban.