Menurut dia, anggota jamaah haji yang mengajukan permintaan tanazul harus melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani di depan saksi bahwa yang bersangkutan tidak akan menuntut jika ada kekurangan dalam melaksanakan ibadah karena pulang lebih awal dari jadwal.
Kelompok terbang pertama jamaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci pada gelombang pertama dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 15 Juli 2022. (Antara)