Nasir Djamil: Pemecatan Brotoseno Sudah Betul, Gugurkan Tuduhan Polri Jadi Surga Bagi Aparat Bersalah

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 14 Juli 2022 | 19:00 WIB
Nasir Djamil: Pemecatan Brotoseno Sudah Betul, Gugurkan Tuduhan Polri Jadi Surga Bagi Aparat Bersalah
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung langkah Polri yang memecat AKBP Raden Brotoseno.. [ANTARA]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung langkah Polri yang memecat AKBP Raden Brotoseno. Menurut Nasir keputusan itu sudah tepat.

"Sudah betul itu putusannya," kata Nasir kepada wartawan, Kamis

Nasir menilai keputusan memecat Brotoseno dapat kembali memberi kesan bahwa Polri tidak melindungi anggotanya yang bersalah.

"Putusan itu sekaligus menggugurkan tuduhan bahwa polri menjadi 'surga' bagi aparatnya yang telah divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Nasir.

Sementara itu Anggota Komisi III Habiburokhman mengapresiasi langkah Polri yang memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Diketahui keputusan itu diambil Polri dalam sidang peninjauan kembali atas putusan etik terhadap Brotoseno yang pernah diambil sebelumnya.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada toleransi dan pengecualian terhadap aparat kepolisian yang terbukti melanggar etik, apalagi hukum.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum," ujarnya.

Diketahui, Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK memutuskan memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. Putusan tersebut diambil berdasar sidang KKEP PK pada 8 Juli 2022.

"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Menindaklanjuti putusan tersebut, kata Nurul, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusannya ke SDM Polri.

"Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita tindaklanjuti," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suami Tata Janeeta, Raden Brotoseno Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Suami Tata Janeeta, Raden Brotoseno Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Bekaci | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:47 WIB

Mantan Narapidana Korupsi, Suami Tata Janeeta AKBP Raden Brotoseno Akhirnya Dipecat Tidak Terhormat

Mantan Narapidana Korupsi, Suami Tata Janeeta AKBP Raden Brotoseno Akhirnya Dipecat Tidak Terhormat

Sumsel | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:46 WIB

AKBP Raden Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri

AKBP Raden Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Kalbar | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:36 WIB

Suami Tata Janeeta Resmi Dipecat dari Kepolisian Secara Tidak Hormat

Suami Tata Janeeta Resmi Dipecat dari Kepolisian Secara Tidak Hormat

| Kamis, 14 Juli 2022 | 16:35 WIB

AKBP Raden Brotoseno Akhirnya Kena Sanksi Diberhentikan Setelah Melewati Sidang Etik Polri

AKBP Raden Brotoseno Akhirnya Kena Sanksi Diberhentikan Setelah Melewati Sidang Etik Polri

Batam | Kamis, 14 Juli 2022 | 16:30 WIB

Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Akhirnya Dipecat Tidak Hormat

Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Akhirnya Dipecat Tidak Hormat

Entertainment | Kamis, 14 Juli 2022 | 16:00 WIB

Terkini

Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza

Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:26 WIB

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:17 WIB

Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas

Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:59 WIB

CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan

CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:55 WIB

Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?

Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:44 WIB

Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata

Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:31 WIB

KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA

KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:25 WIB

Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos

Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:25 WIB

AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah

AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:22 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:17 WIB