Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP

Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:19 WIB
Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers di sela-sela demontrasi buruh di depan gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan sebanyak lima juta buruh akan turun ke jalan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Buruh soal Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Ia juga menyebut sebanyak 15 ribu pabrik bakal berhenti bekerja apabila DPR RI tetap kekeuh membahas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"15 ribu pabrik akan berhenti bekerja bilamana guugatan UU PPP ditolak hakim MK dan kemudian DPR dan pemerintah memaksakan kehendak membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers melalui Zoom, Jumat (15/7/2022).

Setidaknya sebanyak 60 federasi serikat buruh setingkat nasional akan mengorganisir aksi mogok nasional tersebut. Rencananya, buruh dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia akan terlibat pada aksi mogok tersebut.

"Melibatkan 5 juta buruh, termasuk ojol, pengemudi, petani, nelayan, PRT, buruh migran dan kelompok-kelompok lain. 5 juta buruh di 34 provinsi," ujarnya.

Kendati demikian, Said Iqbal belum bisa memastikan kapan aksi mogok nasional itu akan digelar. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari MK.

"Kapan? Ya, menunggu dulu kapan itu omnibus law UU Ciptaker itu akan dibahas."

Gugatan Partai Buruh

Partai Buruh melayangkan gugatan terhadap uji formil dan materiil terhadap UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (P3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/6/2022).

baca juga

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa pendaftaran judicial review dilakukan dengan cara datang secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin secara langsung oleh Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin dan Muhammad Imam Nassef.

Said mengatakan, tak hanya Partai Buruh, gugatan ini dilakukan juga oleh 4 Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia, 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, dan Ojek Online.

"Akan ikut mengantar kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kurang lebih 150 orang buruh," kata Said kepada wartawan, Senin.

"Dalam pengujian materiil, kita tidak menolak metode omnibus. Tetapi meminta agar metode itu hanya boleh digunakan untuk penggabungan berbagai materi muatan ke dalam sebuah Undang-Undang, sepanjang materi muatan yang digabungkan itu mempunyai kesamaan subjek," sambungnya.

Ia menyampaikan, tujuan dari petitum itu adalah agar apabila UU Ketenagakerjaan hendak diubah, maka perubahannya tidak boleh digabungkan dalam satu Undang-Undang dengan materi muatan yang berkenaan dengan investasi dan sebagainya.

"Hal lainnya adalah kita meminta agar RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden dan sudah disahkan secara materiil dalam sidang Paripurna DPR tidak boleh diubah," tuturnya.

Adapun selain melakukan judicial review ke MK, kata Said, hal lain yang akan dilakukan Partai Buruh bersama elemen serikat buruh adalah melakukan kampanye internasional untuk menolak pembahasan kembali UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, Said mengatakan, aksi-aksi unjuk rasa yang berkelanjutan juga akan dilakukan. Menurutnya, buruh sudah melakukannya saat May Day, 14 Mei, dan 15 Juni. Ke depan, aksi besar akan terus dilakukan untuk menolak UU PPP sekaligus omnibus law UU Cipta Kerja.

"Bentuk perlawanan lain adalah kampanye sosial media, untuk menolak UU PPP yang direvisi dan menolak dibahasnya membali omnibus law UU Cipta Kerja," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim

Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim

Lampung | Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:33 WIB

Tolak UMP DKI Jakarta Dipangkas, KSPI dan Partai Buruh Desak Gubernur Anies Ajukan Banding ke MA

Tolak UMP DKI Jakarta Dipangkas, KSPI dan Partai Buruh Desak Gubernur Anies Ajukan Banding ke MA

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:57 WIB

Polisi Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Kontrakan Buruh Bangunan

Polisi Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Kontrakan Buruh Bangunan

Bekaci | Jum'at, 15 Juli 2022 | 08:34 WIB

Sebut 30 Kali MK Tolak Gugatan Uji Materi, Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Korban Politik, Perlu Direformasi

Sebut 30 Kali MK Tolak Gugatan Uji Materi, Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Korban Politik, Perlu Direformasi

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 10:25 WIB

Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan

Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan

Jakarta | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:36 WIB

Terkini

5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:28 WIB

Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi

Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:27 WIB

Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi

Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:27 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:25 WIB

Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia

Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:23 WIB

Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM

Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

Mimpi Jadi Raksasa Semikonduktor: Mampukah Indonesia Lepas dari Candu Batu Bara?

Mimpi Jadi Raksasa Semikonduktor: Mampukah Indonesia Lepas dari Candu Batu Bara?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:18 WIB

ITSEC Asia Luncurkan Bronyx AI, AI Lokal yang Pangkas Penetration Testing Jadi Hitungan Jam

ITSEC Asia Luncurkan Bronyx AI, AI Lokal yang Pangkas Penetration Testing Jadi Hitungan Jam

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:16 WIB

Kenapa Moisturizer Bikin Wajah Kusam? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Moisturizer Bikin Wajah Kusam? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:14 WIB

×