Lewat Surat Terbuka, KontraS Desak Jokowi Perbaikan Kinerja Penuntasan Kasus Paniai Berdarah

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:47 WIB
Lewat Surat Terbuka, KontraS Desak Jokowi Perbaikan Kinerja Penuntasan Kasus Paniai Berdarah
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.[ kontras.org]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat bernomor 23/SK-KontraS/VII/2022 berisi desakan kepada Jokowi untuk memperbaiki kinerja dalam proses penuntasan pelanggaran HAM berat di Peristiwa Paniai 7 dan 8 Desember 2014.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dalam suratnya, menyebut, setelah Jokowi dua bulan menjabat sebagai presiden berkomitmen membawa kasus ini ke meja hijau. Hal itu dia katakan di hadapan Rakyat Papua pada 27 Desember 2014.

Fatia mengatakan, setelah delapan tahun peristiwa berlalu, seharusnya kualitas Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai bisa berjalan dengan benar. Sebab, itu akan membuktikan kualitas seorang Jokowi dalam memberikan keadilan bagi rakyat Papua.

"Merupakan momen dan tonggak penting membuktikan kesungguhan Bapak memberi keadilan bagi masyarakat Papua serta membuktikan janji Bapak," kata Fatia sebagaimana dikutip dari laman kontras.org, Jumat (15/7/2022).

Pada faktanya, KontraS mendapat sejumlah catatan dari proses peradilan yang selama ini berjalan. Proses tersebut membuat publik dan penyintas dan keluarga korban meragukan terungkapnya kebenaran dan terwujudnya keadilan.

Pertama, Kejaksaan Agung hanya menetapkan satu orang tersangka tunggal yang bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa Paniai. Padahal, kata Fatia, Komnas HAM sebagai Penyelidik telah menyebutkan beberapa kategori pelaku yang perlu diusut.

Misalnya, Komando Pembuat Kebijakan, Komando Efektif di Lapangan, Pelaku Lapangan, dan Pelaku Pembiaran.

"Sehingga jelas nampak mustahil bila hanya terdapat satu pelaku tunggal kekerasan terhadap seluruh korban yang jatuh. Menjadikan satu tersangka sebagai “kambing hitam” tentu saja membuat masyarakat meragukan keseriusan Pemerintahan Bapak dalam mengungkap kebenaran kasus ini," ucap Fatia.

Kedua, berkas perkara kasus ini dilimpahakan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Makassar sebagai lokasi Pengadilan HAM. Padahal Pasal 45 UU 2/2021 jo. UU 21/2000 tentang Otonomi Khusus Papua jo. Pasal 3 ayat (1) UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengatur bahwasanya pelanggaran HAM berat di wilayah Papua harus diadili oleh Pengadilan HAM yang juga berlokasi di Papua.

KontraS menilai, pemilihan lokasi tentu sangat penting untuk memberikan akses bagi para korban, saksi dan warga Papua secara luas untuk dapat mengikuti persidangan secara langsung. Kendala jarak dan akses dari kasus yang terjadi di Papua dan diadili di Makassar telah terbukti menghambat proses Pengadilan HAM atas Peristiwa Abepura 2000.

"Hal ini lagi-lagi membuat masyarakat meragukan keseriusan komitmen Bapak dalam memajukan Papua jikalau 22 tahun telah berlalu tapi masyarakat Papua masih tidak memiliki Pengadilan HAM di tanah Papua sendiri," papar Fatia.

KontraS menilai, pelanggaran HAM berat atas peristiwa Paniai harus jadi perhatian bagi Jokowi. Tujuannya, untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan hak lainnya secara utuh bagi para korban dan publik secara umum.

Menurut Fatia, tindakan seorang presiden terhadap kinerja Kejaksaan Agung apalagi dalam kewenangannya menuntaskan pelanggaran HAM berat bukanlah suatu intervensi yang dianggap dapat mengganggu proses hukum secara berimbang.

Justru, itu merupakan bukti dari keberpihakan Presiden dan Pemerintahan terhadap para korban pelanggaran HAM berat dan juga masyarakat Indonesia.

"Mengingat Kejaksaan Agung adalah bagian tak terpisahkan dari rumpun kekuasaan pemerintahan meski bekerja dalam sektor penegakan hukum," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sebut Komisioner Tinggi HAM PBB Apresiasi Kejagung dalam Menangani Paniai

Mahfud MD Sebut Komisioner Tinggi HAM PBB Apresiasi Kejagung dalam Menangani Paniai

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 18:05 WIB

Kasus Pelanggaran HAM Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM: Hakim Harus Punya Fesyen HAM

Kasus Pelanggaran HAM Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM: Hakim Harus Punya Fesyen HAM

News | Senin, 30 Mei 2022 | 21:59 WIB

Persidangan Kasus Paniai Jadi Representasi Peradilan Pelanggaran HAM Berat

Persidangan Kasus Paniai Jadi Representasi Peradilan Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 30 Mei 2022 | 21:19 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB