Cerita Korban Mafia Tanah, Bergelut dengan BPN di Ruang Sidang Sejak 30 Tahun Lalu

Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:20 WIB
Cerita Korban Mafia Tanah, Bergelut dengan BPN di Ruang Sidang Sejak 30 Tahun Lalu
Seorang warga asal Makassar, Mukhtar Tompo, menceritakan kisahnya bergelut dengan mafia tanah melalui diskusi daring, Sabtu (16/7/2022). (Tangkap Layar Youtube)

Suara.com - Seorang warga asal Makassar, Mukhtar Tompo, memperjuangkan lahan seluas 56 hektare yang direbut oleh mafia tanah sejak 30 tahun lalu. Mukhtar menyebut kalau lahan yang dibeli oleh ayahnya itu diserobot oleh pejabat yang bekerja sama dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).

Ceritanya, sang ayah membeli tanah hamparan di wilayah Makassar pada 1961. Tanah yang dibeli dengan harga sekitar Rp 500 juta itu dibeli melalui hasil lelang negara.

Mukhtar mengatakan kalau sang ayah sempat mengajukan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan tersebut sebelum masa sebelumnya berakhir. Pengajuan dilakukan ke BPN Makassar hingga ke tingkat kementerian.

Belum sempat memperoleh informasi kalau perpanjangan HGU itu diterima, pihak keluarga Mukhtar malah diberitahu kalau lahan tersebut sudah dibagi-bagi berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur pada 1992.

"Dengan dasar informasi seolah-olah dia punya kewenangan bagi-bagi tanah itu," kata Mukhtar dalam diskusi daring bertajuk "Mafia Tanah Bikin Gerah" pada Sabtu (16/7/2022).

Karena merasa haknya direbut, keluarga Mukhtar lantas menggugatnya kepada PTUN. Ia mengaku memenangkan gugatan tersebut.

Menurut Mukhtar, dalam persidangan terungkap kalau BPN mengeluarkan produk di atas tanah bersengketa tersebut. Akhirnya pihak keluarga kembali mengajukan gugatan dan BPN menjadi tergugat pada 1994.

"Di 1994 BPN menjadi tergugat utama dalam proses pengambilalihan tanah kami ini secara administratif oleh BPN," ucapnya.

Setidaknya, pihak keluarga Mukhtar telah melalui tujuh putaran persidangan untuk kembali mengambil alih lahannya yang sudah diserobot itu. Ia menyebut pihak BPN Makassar dan BPN Sulawesi Selatan pernah mengajukan peninjauan kembali (PK) karena kalah dalam persidangan.

baca juga

"Jadi ada putusan (sidang) 1993. 1994, 1995, 1998, 1999 sampai ke posisi MA mereka PK lagi kami dimenangkan lagi," terangnya.

Majelis hakim pada satu persidangan menyatakan kalau tanah yang dimiliki oleh keluarga Mukhtar itu sesuai dengan HGU dan bukan terlantar. Dengan demikian, negara tidak langsung menjadikan lahan itu sebagai milik negara.

Selain itu, hakim juga mengungkapkan kalau perbuatan yang dilakukan pihak BPN bertentangan dengan sejumlah legislasi. Hakim juga memerintahkan BPN untuk menerbitkan sertifikat lahan milik keluarga Mukhtar.

Mukhtar tidak dapat menyembunyikan kekesalannya lantaran pihak yang harus dihadapi itu justru dari pihak negara.

"Kita berhadapan dengan negara, jadi, saya ini karena ini judulnya mafia tanah, justru saya melihat mafia tanah ini memperalat negara, negara menipu negara, karena oknumnya pelakunya adalah pejabat negara," tuturnya.

"Saya berani mengatakan karena tanah yang kami miliki ini telah kami menangkan ini murni ini betul-betul penyerobotan BPN bekerja sama dengan pemerintah Sulsel."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komite Reforma Agraria Sumsel Apresiasi Penangkapan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang

Komite Reforma Agraria Sumsel Apresiasi Penangkapan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang

Sumsel | Sabtu, 16 Juli 2022 | 13:58 WIB

5 Fakta Baru Kasus Mafia Tanah, Sudah Berapa Pejabat yang Disikat?

5 Fakta Baru Kasus Mafia Tanah, Sudah Berapa Pejabat yang Disikat?

News | Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:57 WIB

Sejak Awal Dilantik, Menteri Hadi Tjahjanto Sudah Wanti-Wanti Raja Juli Antoni Soal Mafia Tanah

Sejak Awal Dilantik, Menteri Hadi Tjahjanto Sudah Wanti-Wanti Raja Juli Antoni Soal Mafia Tanah

News | Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:08 WIB

BMKG : Mamuju, Makassar Hingga Manado Diperkirakan Hujan

BMKG : Mamuju, Makassar Hingga Manado Diperkirakan Hujan

Sulsel | Sabtu, 16 Juli 2022 | 09:32 WIB

Pemprov Sulsel Ingin Tuntaskan Lokasi Pembangunan Rel Kereta Api Makassar - Maros Bulan Ini

Pemprov Sulsel Ingin Tuntaskan Lokasi Pembangunan Rel Kereta Api Makassar - Maros Bulan Ini

Sulsel | Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:43 WIB

Terkini

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

×