Cerita Bilik 'Darurat' untuk Pasutri di Tanah Suci

Rifan Aditya | Rendy Adrikni Sadikin | Suara.com

Minggu, 17 Juli 2022 | 13:54 WIB
Cerita Bilik 'Darurat' untuk Pasutri di Tanah Suci
Dokumentasi. Pembimbing Ibadah Haji Kloter BDJ 06 KH Muhdianor memberikan Khutbah Wukuf di tenda jamaah di Arab Saudi. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Suara.com - Biologis merupakan satu dari kebutuhan dasar manusia. Tak terkecuali, jemaah haji yang berangkat bareng suami atau istri. Nah, sejumlah jemaah yang merelakan kamarnya sebagai bilik 'darurat' untuk pasutri.

Bila ibadah haji sudah selesai seperti saat ini, maka segala larangan yang mengikat ikut gugur. Kebutuhan suami istri yang satu ini pun menjadi tak terlarang dilakukan.

Nah, untuk kebutuhan terakhir ini susah-susah gampang. Pasalnya, untuk memenuhi hajat hidup yang satu ini, tak ada dalam paket fasilitas haji yang ditawarkan oleh Kementerian Agama.

Ya, meski kebutuhan suami istri ini adalah hal yang sangat normal, tapi nyatanya, untuk memenuhinya, jemaah haji harus mencari jalan keluarnya sendiri.

Jemaah haji asal Surabaya, Jawa Timur, yang bermukim di pemondokan Hotel Arkan Bakkah, kawasan Mahbas Jin, Mekkah, menjadi contoh. Mereka yang bermukim di lantai 3 sampai menggelar 'rapat darurat' untuk menyelesaikan masalah satu ini.

Macam-macam usulan yang muncul. Ada usulan mengosongkan satu kamar, khusus untuk dibuat kamar memadu kasih suami istri.

"Awalnya malah ada usulan satu kamar dibuat secara bersamaan. Antar tempat tidur disekat seadanya," kata Dikky Syadqomullah, seorang jemaah di sana kepada Tim Media Center Haji, Jumat (15/7/2022).

Usulan ini tak diterima jemaah lain. "Sebagian jemaah menganggap memenuhi kebutuhan pasutri tak pantas rasanya bila dilakukan bersamaan dalam satu tempat yang sama," kata Dikky.

Dikky bersama rekan-rekan sekamarnya kemudian mengalah untuk bersama. Secara sukarela, mereka merelakan kamar mereka untuk dipakai sebagai bilik pasutri.

Mereka hanya mengajukan satu syarat : satu kamar harus digunakan secara bergantian. Kamar untuk kebutuhan pasutri ini, di pemondokan ibadah haji Indonesia, kerap diistilahkan sebagai 'kamar barokah'.

Jam pakainya, dipersilakan siang hingga maghrib. Untuk malam, justru kamar tutup.

"Soalnya kalau malam kami yang punya kamar kan juga capek, perlu istirahat. Kalau siang, kami tinggal ibadah," ujar pria yang mengajar di Universitas Muhammadiyah Surabaya ini.

Tak ada syarat khusus untuk menggunakan kamar ini, selain tentu saja, harus berstatus suami istri. Dikky mengatakan, masing-masing pasutri biasanya juga sudah tahu sama tahu untuk menjaga kebersihan.

"Ya kan malu juga masak di kamar orang meninggalkan 'jejak,'" kata Dikky sambil tertawa.

Adanya fenomena kamar barokah ini disikapi tersendiri oleh Muhammad Khoirul Muttaqin, anggota Amirul Hajj 2022 dari Kementerian PMK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 17 Juli 2022, Ini Rinciannya

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 17 Juli 2022, Ini Rinciannya

News | Minggu, 17 Juli 2022 | 13:22 WIB

Antisipasi Lonjakan Covid 19 Saat Kepulangan Haji, Skrining Kesehatan Berlapis Disiapkan

Antisipasi Lonjakan Covid 19 Saat Kepulangan Haji, Skrining Kesehatan Berlapis Disiapkan

| Minggu, 17 Juli 2022 | 11:24 WIB

Sudah Dapat Jatah, PPIH Debarkasi Solo Imbau Jemaah Haji Tak Perlu Bawa Air Zamzam Sendiri

Sudah Dapat Jatah, PPIH Debarkasi Solo Imbau Jemaah Haji Tak Perlu Bawa Air Zamzam Sendiri

News | Minggu, 17 Juli 2022 | 11:14 WIB

Terkini

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB