Dewan Pers Soroti 9 Pasal di RKUHP, Anggap Keberadaannya Ancam Kebebasan Pers

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:18 WIB
Dewan Pers Soroti 9 Pasal di RKUHP, Anggap Keberadaannya Ancam Kebebasan Pers
Dewan Pers menyoroti sebanyak sembilan pasal di RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Dewan Pers menyoroti sebanyak sembilan pasal di RKUHP. Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu menilai sembilan pasal di RKUHP itu akan berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik lantaran mengancam kebebasan pers.

"Setidaknya ada sembilan pasal yang memang akan berpotensi mengurangi, bahkan menghilangkan kebebasan pers sebagaimana yang dimandatkan oleh UU Pers dan Pasal 27 UUD 1945," kata Ninik dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Meskipun demikian, lanjut Ninik Dewan Pers menjadi salah satu lembaga yang sangat concern pada isu tersebut dan sekaligus mendukung penuh upaya perubahan KUHP

"Apalagi kalau mempertimbangkan bacaan kita pada naskah akademik yang dituangkan dalam draf KUHP tahun 2019," katanya. 

Ninik berharap sembilan pasal tersebut dapat dipertimbangkan kembali keberadaannya di RKUHP. Ninik sendiri mengatakan belum mendapatkan draf resmi RKUHP terbaru, adapun sembilan pasal yang disorot itu didapat pada draf sebelumnya.

"Harapannya kita diskusikan kembali, syukur-syukur ini langsung dihapuskan begitu ya tidak lagi dicantumkan di situ, kalau ini benar ya. Karena terus terang ini karena kita belum dapat (draf) masalahnya di situ," kata Ninik.

Adapun sembilan pasal di RKUHP yang menurut Dewan Pers berpotensi mengancam kebebasan pers, di antaranya:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
  2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  3. Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah serta Pasal 246 dan-- 248 tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
  4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
  5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
  6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
  7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
  8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan pencemaran nama baik
  9. Pasal 437, 443 tentang Tindak Pidana Pencemaran

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Ancam Hak Publik Peroleh Informasi, Berita Tak Lagi Murni

Pasal Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Ancam Hak Publik Peroleh Informasi, Berita Tak Lagi Murni

News | Senin, 18 Juli 2022 | 17:26 WIB

Pasal yang Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Hambat Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Pasal yang Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Hambat Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 18 Juli 2022 | 17:16 WIB

Draft Final RKHUP Sebut Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Rp200 Juta, Publik Sindir Mba Rara

Draft Final RKHUP Sebut Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Rp200 Juta, Publik Sindir Mba Rara

Depok | Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:17 WIB

Dirawat Intensif, Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi

Dirawat Intensif, Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:37 WIB

Terkini

'Jemput Bola' saat Reses, Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Perspektif Jakarta

'Jemput Bola' saat Reses, Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Perspektif Jakarta

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:05 WIB

Intip Kemajuan Pendidikan Malaysia: Siswa Difokuskan Kuliah hingga Dapat Bantuan Uang Tunai

Intip Kemajuan Pendidikan Malaysia: Siswa Difokuskan Kuliah hingga Dapat Bantuan Uang Tunai

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:04 WIB

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:00 WIB

Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026

Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:59 WIB

MAKI Tagih Nyali KPK: Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK!

MAKI Tagih Nyali KPK: Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:55 WIB

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Malang | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:53 WIB

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:50 WIB

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:45 WIB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:43 WIB

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:42 WIB

×