Dewan Pers Soroti 9 Pasal di RKUHP, Anggap Keberadaannya Ancam Kebebasan Pers

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:18 WIB
Dewan Pers Soroti 9 Pasal di RKUHP, Anggap Keberadaannya Ancam Kebebasan Pers
Dewan Pers menyoroti sebanyak sembilan pasal di RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Dewan Pers menyoroti sebanyak sembilan pasal di RKUHP. Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu menilai sembilan pasal di RKUHP itu akan berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik lantaran mengancam kebebasan pers.

"Setidaknya ada sembilan pasal yang memang akan berpotensi mengurangi, bahkan menghilangkan kebebasan pers sebagaimana yang dimandatkan oleh UU Pers dan Pasal 27 UUD 1945," kata Ninik dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Meskipun demikian, lanjut Ninik Dewan Pers menjadi salah satu lembaga yang sangat concern pada isu tersebut dan sekaligus mendukung penuh upaya perubahan KUHP

"Apalagi kalau mempertimbangkan bacaan kita pada naskah akademik yang dituangkan dalam draf KUHP tahun 2019," katanya. 

Ninik berharap sembilan pasal tersebut dapat dipertimbangkan kembali keberadaannya di RKUHP. Ninik sendiri mengatakan belum mendapatkan draf resmi RKUHP terbaru, adapun sembilan pasal yang disorot itu didapat pada draf sebelumnya.

"Harapannya kita diskusikan kembali, syukur-syukur ini langsung dihapuskan begitu ya tidak lagi dicantumkan di situ, kalau ini benar ya. Karena terus terang ini karena kita belum dapat (draf) masalahnya di situ," kata Ninik.

Adapun sembilan pasal di RKUHP yang menurut Dewan Pers berpotensi mengancam kebebasan pers, di antaranya:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
  2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  3. Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah serta Pasal 246 dan-- 248 tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
  4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
  5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
  6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
  7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
  8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan pencemaran nama baik
  9. Pasal 437, 443 tentang Tindak Pidana Pencemaran

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Ancam Hak Publik Peroleh Informasi, Berita Tak Lagi Murni

Pasal Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Ancam Hak Publik Peroleh Informasi, Berita Tak Lagi Murni

News | Senin, 18 Juli 2022 | 17:26 WIB

Pasal yang Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Hambat Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Pasal yang Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Hambat Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 18 Juli 2022 | 17:16 WIB

Draft Final RKHUP Sebut Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Rp200 Juta, Publik Sindir Mba Rara

Draft Final RKHUP Sebut Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Rp200 Juta, Publik Sindir Mba Rara

Depok | Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:17 WIB

Dirawat Intensif, Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi

Dirawat Intensif, Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:37 WIB

Terkini

5 HP Layar Lipat Terbaru yang Rilis Tahun 2026, Tak Cuma Samsung dan Apple

5 HP Layar Lipat Terbaru yang Rilis Tahun 2026, Tak Cuma Samsung dan Apple

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 13:02 WIB

Jangan Lupa Bahagia: Tamparan Realita Hidup Generasi Sandwich

Jangan Lupa Bahagia: Tamparan Realita Hidup Generasi Sandwich

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 13:00 WIB

Sinopsis Fragments of Truth, Drama China Terbaru Huang Jun Jie di Youku

Sinopsis Fragments of Truth, Drama China Terbaru Huang Jun Jie di Youku

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 12:50 WIB

Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!

Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!

Sulsel | Sabtu, 12 September 2026 | 12:43 WIB

I Am Not Happy!: Cerita Quokka tentang Perasaan yang Sering Disalahpahami

I Am Not Happy!: Cerita Quokka tentang Perasaan yang Sering Disalahpahami

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 12:40 WIB

Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!

Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!

News | Sabtu, 12 September 2026 | 12:40 WIB

50 Nama Username TikTok Aesthetic yang Keren dan Berkelas

50 Nama Username TikTok Aesthetic yang Keren dan Berkelas

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 12:35 WIB

5 Produk Skincare Terbaik untuk Flek Hitam agar Wajah Lebih Cerah

5 Produk Skincare Terbaik untuk Flek Hitam agar Wajah Lebih Cerah

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 12:35 WIB

Gengsi di Atas Fungsi, Mengapa Kita Terobsesi dengan iPhone?

Gengsi di Atas Fungsi, Mengapa Kita Terobsesi dengan iPhone?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 12:30 WIB

Spesifikasi dan Harga GWM Wey G9 Hi4 untuk Pasar Indonesia

Spesifikasi dan Harga GWM Wey G9 Hi4 untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 12:30 WIB

×