Banyak Jurnalis Dikriminalisasi Gegara Pasal Karet UU ITE, Dewan Pers Harap RKUHP Tak Muat Pasal Multitafsir

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:30 WIB
Banyak Jurnalis Dikriminalisasi Gegara Pasal Karet UU ITE, Dewan Pers Harap RKUHP Tak Muat Pasal Multitafsir
Ilustrasi Jurnalis [shutterstock]

Suara.com - Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu berharap tidak ada pasal-pasal karet di RKUHP yang masih dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Ninik menilai pasal-pasal karet yang multitafsir semisal yang berada di UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karena itu ia meminta pembentukan hukum harus dikembalikan dengan tujuan awalnya, yaitu memberikan kepastian dan memberikan perlindungan.

"Dan tentu enggak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini terus terang kita sudah mendapatkan implikasinya," ujar Ninik dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Ninik melanjutkan keberadaan pasal karet semacam itu sangat rawan digunakan untuk mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalis.

"Cukup banyak laporan teman-teman jurnalis kepada Dewan Pers bagaimana dikriminalkan dengan menggunakan Undang-Undang ITE. PR kita di situ belum selesai," kata Ninik.

Ninik mengatakan pada tiga pekan yang lalu Dewan Pers telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan itu Dewan Pers menegaskan penyelesaian kerja-kerja jurnalistik harus melalui Dewan Pers bukan pidana.

"Kami ingin mendudukan bahwa kasus-kasus pers itu diselesaikan oleh Dewan Pers bukan dengan cara pidana," kata Ninik.

Dewan Pers Sorot 9 Pasal di RKUHP

Dewan Pers menyoroti sebanyak sembilan pasal di RKUHP. Ninik menilai sembilan pasal di RKUHP itu akan berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik lantaran mengancam kebebasan pers.

"Setidaknya ada sembilan pasal yang memang akan berpotensi mengurangi, bahkan menghilangkan kebebasan pers sebagaimana yang dimandatkan oleh UU Pers dan Pasal 27 UUD 1945," kata Ninik.

Meskipun demikian, lanjut Ninik, Dewan Pers menjadi salah satu lembaga yang sangat concern pada isu tersebut dan sekaligus mendukung penuh upaya perubahan KUHP

"Apalagi kalau mempertimbangkan bacaan kita pada naskah akademik yang dituangkan dalam draf KUHP tahun 2019," ujar Ninik.

Ninik berharap sembilan pasal tersebut dapat dipertimbangkan kembali keberadaannya di RKUHP. Ninik sendiri mengatakan belum mendapatkan draf resmi RKUHP terbaru, adapun sembilan pasal yang disorot itu didapat pada draf sebelumnya.

"Harapannya kita diskusikan kembali, syukur-syukur ini langsung dihapuskan begitu ya tidak lagi dicantumkan di situ, kalau ini benar ya. Karena terus terang ini karena kita belum dapat (draf) masalahnya di situ," kata Ninik.

Adapun sembilan pasal di RKUHP yang menurut Dewan Pers berpotensi mengancam kebebasan pers, di antaranya:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
  2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  3. Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah serta Pasal 246 dan-- 248 tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
  4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
  5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
  6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
  7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
  8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan pencemaran nama baik
  9. Pasal 437, 443 tentang Tindak Pidana Pencemaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo untuk Blokir WhatsApp, FB, dan Google

Tiga Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo untuk Blokir WhatsApp, FB, dan Google

Tekno | Senin, 18 Juli 2022 | 13:53 WIB

Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, IJTI Minta RUU KUHP Dievaluasi

Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, IJTI Minta RUU KUHP Dievaluasi

| Senin, 18 Juli 2022 | 09:11 WIB

Tim Sosialisasi Kemenkumham Klaim RKUHP Telah Mengakomodasi Restorative Justice

Tim Sosialisasi Kemenkumham Klaim RKUHP Telah Mengakomodasi Restorative Justice

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 20:32 WIB

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 05:15 WIB

Hindari Pasal Karet Penghinaan Presiden di RKUHP, Hamdan Zoelva Sarankan Ini

Hindari Pasal Karet Penghinaan Presiden di RKUHP, Hamdan Zoelva Sarankan Ini

Lampung | Rabu, 29 Juni 2022 | 16:29 WIB

Deretan Kontroversi RUU KUHP yang Memunculkan Banyak Protes

Deretan Kontroversi RUU KUHP yang Memunculkan Banyak Protes

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 15:31 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB