Tim Sosialisasi Kemenkumham Klaim RKUHP Telah Mengakomodasi Restorative Justice

Kamis, 14 Juli 2022 | 20:32 WIB
Tim Sosialisasi Kemenkumham Klaim RKUHP Telah Mengakomodasi Restorative Justice
Ilustrasi mural bertuliskan "#Tolak RKUHP" di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tim sosialisasi rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pujiyono, mengklaim RKUHP dalamnya akan mengakomodasi keadilan restoratif atau restorative justice dalam implementasinya nanti.

Sebab, menurutnya, RKUHP dibentuk dengan asas keseimbangan.

"Walaupun di dalam aspek kemasyarakatan itu dipandang sebagai perbuatan yang tidak terlalu tercela maka kemudian harus tetap dipidana. Maka kemudian di sini memberikan ruang yang berkaitan dengan adanya yang berhubungan dengan restorative justice, itu terakomodir, karena kita menganut asas keseimbangan," kata Pujiyono dalam diskusi bertajuk 'Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP', secara daring, Kamis (14/7/2022).

Ia menyebut, asas keseibangan dalam RKUHP juga telah mengakomodir soal HAM. Menurutnya, publik mengkritik hak individu yang berpotensi tak didapatkan lewat RUKHP.

Namun, kata dia, tidak banyak yang memperhatikan hak publik yang bisa luntur jika hak individu terlalu dominan.

"Kita menganut keseimbangan tentang HAM, hak asasi manusia satu sisi itu adalah hak individu yang bisa dijalankan, tapi di satu sisi di dalam implementasinya hak-hak orang lain, itu konstitusi kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, dalam RKUHP jelas mengatur keseimbangan antara keseimbangan HAM dan kewajiban asasi. Untuk itu, kata dia, antara human right dengan humanism responsbility, menjadi hal yang penting.

"Tergantung persepektif kita, kalau kita bicara tentang perspektif kita, tentunya kita mengacu pada perspektif kita yang di Indonesia ini," tuturnya.

"Kita hidup di Indonesia, kita punya konstitusi. Coba kalau kita kritisis di dalam Pasal 28 huruf j, khususnya di ayat 2 di situ kita menganut keseimbangan tentang HAM, hak asasi manusia satu sisi itu adalah hak individu yang bisa dijalankan, tapi di satu sisi di dalam implementasinya hak-hak orang lain, itu kosntitusi kita," sambungnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI