Tim Sosialisasi Kemenkumham Klaim RKUHP Telah Mengakomodasi Restorative Justice

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 14 Juli 2022 | 20:32 WIB
Tim Sosialisasi Kemenkumham Klaim RKUHP Telah Mengakomodasi Restorative Justice
Ilustrasi mural bertuliskan "#Tolak RKUHP" di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tim sosialisasi rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pujiyono, mengklaim RKUHP dalamnya akan mengakomodasi keadilan restoratif atau restorative justice dalam implementasinya nanti.

Sebab, menurutnya, RKUHP dibentuk dengan asas keseimbangan.

"Walaupun di dalam aspek kemasyarakatan itu dipandang sebagai perbuatan yang tidak terlalu tercela maka kemudian harus tetap dipidana. Maka kemudian di sini memberikan ruang yang berkaitan dengan adanya yang berhubungan dengan restorative justice, itu terakomodir, karena kita menganut asas keseimbangan," kata Pujiyono dalam diskusi bertajuk 'Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP', secara daring, Kamis (14/7/2022).

Ia menyebut, asas keseibangan dalam RKUHP juga telah mengakomodir soal HAM. Menurutnya, publik mengkritik hak individu yang berpotensi tak didapatkan lewat RUKHP.

Namun, kata dia, tidak banyak yang memperhatikan hak publik yang bisa luntur jika hak individu terlalu dominan.

"Kita menganut keseimbangan tentang HAM, hak asasi manusia satu sisi itu adalah hak individu yang bisa dijalankan, tapi di satu sisi di dalam implementasinya hak-hak orang lain, itu konstitusi kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, dalam RKUHP jelas mengatur keseimbangan antara keseimbangan HAM dan kewajiban asasi. Untuk itu, kata dia, antara human right dengan humanism responsbility, menjadi hal yang penting.

"Tergantung persepektif kita, kalau kita bicara tentang perspektif kita, tentunya kita mengacu pada perspektif kita yang di Indonesia ini," tuturnya.

"Kita hidup di Indonesia, kita punya konstitusi. Coba kalau kita kritisis di dalam Pasal 28 huruf j, khususnya di ayat 2 di situ kita menganut keseimbangan tentang HAM, hak asasi manusia satu sisi itu adalah hak individu yang bisa dijalankan, tapi di satu sisi di dalam implementasinya hak-hak orang lain, itu kosntitusi kita," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Aturan RKUHP Soal Kumpul Kebo, Berani Berzina Bisa Dipidana 1 Tahun

5 Fakta Aturan RKUHP Soal Kumpul Kebo, Berani Berzina Bisa Dipidana 1 Tahun

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:33 WIB

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

Sumut | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:53 WIB

Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman

Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:52 WIB

KPK Minta Imigrasi Terbitkan Cegah Tangkal Terhadap Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

KPK Minta Imigrasi Terbitkan Cegah Tangkal Terhadap Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:29 WIB

Terkait Pasal perzinaan RKUHP, Bivitri Susanti: Sangat Berpotensi Menciptakan Persekusi

Terkait Pasal perzinaan RKUHP, Bivitri Susanti: Sangat Berpotensi Menciptakan Persekusi

Kalbar | Rabu, 13 Juli 2022 | 05:30 WIB

Terkini

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB