Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi

Siswanto | Suara.com

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:31 WIB
Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi
Ilustrasi jurnalis demonstrasi (Antara)

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak akan mengancam kebebasan pers sehingga para jurnalis dapat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dengan baik dan tetap mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik, kata anggota Komisi III DPR Benny K. Harman.

"Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis," kata Benny dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers di gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Ia menjelaskan bahwa UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi daripada UU yang lex generalis.

RKUHP ketika sudah menjadi undang-undang, menurut dia, tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus (lex specialis).

"Oleh karena itu, dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak timbulkan kecurigaan," ujarnya.

Benny menjelaskan bahwa RKUHP justru melindungi kebebasan pers. Namun, penyalahgunaan kebebasan itu akan diatur hukumannya untuk beri efek jera.

Oleh sebab itu, kata dia, kalangan pers harus menyampaikan informasi yang sumber beritanya adalah pihak yang berwenang.

"Jadi, informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Kalau bukan dari pihak berwenang, masuk kategori berita bohong," katanya.

Selain itu, Komisi III DPR RI membutuhkan masukan konkret terkait dengan RKUHP yang saat ini draf resminya sudah disampaikan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan ada sembilan pasal dalam RKUHP yang berpotensi memberangus kebebasan pers.

"Ada sembilan pasal yang memang akan berpotensi mengurangi, bahkan menghilangkan kebebasan pers sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Pers dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," kata Ninik.

Pertama, Pasal 188 terkait dengan tidak pidana terhadap ideologi negara; kedua, pasal 218—220 terkait dengan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan serta martabat presiden dan wakil presiden, yang sebenarnya sudah dicabut melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.

Ketiga, pasal 240—241 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan Pasal 248 penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Keempat, pasal 263—264 tentang tidak pidana penyiaran dan penyebarluasan berita dan pemberitahuan bohong; kelima, Pasal 280 terkait dengan tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Keenam, pasal 302—304 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan; ketujuh, pasal 351—352 tentang tidak pidana terhadap penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah

Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah

News | Senin, 09 Februari 2026 | 19:47 WIB

Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah

Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 19:57 WIB

Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan

Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan

Opini | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:35 WIB

JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025

JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 21:59 WIB

RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:43 WIB

Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!

Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!

News | Sabtu, 08 November 2025 | 09:20 WIB

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

News | Senin, 03 November 2025 | 22:56 WIB

Wawancara Eksklusif: Kudeta Myanmar dan Perjuangan Jurnalis Bertahan

Wawancara Eksklusif: Kudeta Myanmar dan Perjuangan Jurnalis Bertahan

Video | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:45 WIB

Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers

Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 23:10 WIB

4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan

4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 16:02 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB