Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi

Siswanto

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:31 WIB
Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi
Ilustrasi jurnalis demonstrasi (Antara)

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak akan mengancam kebebasan pers sehingga para jurnalis dapat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dengan baik dan tetap mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik, kata anggota Komisi III DPR Benny K. Harman.

"Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis," kata Benny dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers di gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Ia menjelaskan bahwa UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi daripada UU yang lex generalis.

RKUHP ketika sudah menjadi undang-undang, menurut dia, tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus (lex specialis).

"Oleh karena itu, dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak timbulkan kecurigaan," ujarnya.

Benny menjelaskan bahwa RKUHP justru melindungi kebebasan pers. Namun, penyalahgunaan kebebasan itu akan diatur hukumannya untuk beri efek jera.

Oleh sebab itu, kata dia, kalangan pers harus menyampaikan informasi yang sumber beritanya adalah pihak yang berwenang.

"Jadi, informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Kalau bukan dari pihak berwenang, masuk kategori berita bohong," katanya.

Selain itu, Komisi III DPR RI membutuhkan masukan konkret terkait dengan RKUHP yang saat ini draf resminya sudah disampaikan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.

baca juga

Dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan ada sembilan pasal dalam RKUHP yang berpotensi memberangus kebebasan pers.

"Ada sembilan pasal yang memang akan berpotensi mengurangi, bahkan menghilangkan kebebasan pers sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Pers dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," kata Ninik.

Pertama, Pasal 188 terkait dengan tidak pidana terhadap ideologi negara; kedua, pasal 218—220 terkait dengan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan serta martabat presiden dan wakil presiden, yang sebenarnya sudah dicabut melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.

Ketiga, pasal 240—241 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan Pasal 248 penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Keempat, pasal 263—264 tentang tidak pidana penyiaran dan penyebarluasan berita dan pemberitahuan bohong; kelima, Pasal 280 terkait dengan tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Keenam, pasal 302—304 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan; ketujuh, pasal 351—352 tentang tidak pidana terhadap penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Kedelapan, Pasal 440 tentang tidak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik; kesembilan, Pasal 437 dan Pasal 443 tentang tindak pidana pencemaran.

Ninik berharap kesembilan pasal tersebut dapat didiskusikan kembali, bahkan kalau perlu dihapuskan karena salah satu misi besar dalam pembaharuan KUHP adalah dengan tujuan bahwa sistem pemidanaan harus dikontekskan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, konsolidasi demokrasi, serta dekolonisasi dan aktualisasi UU lex specialis. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik

Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:23 WIB

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Opini | Senin, 20 Juli 2026 | 12:34 WIB

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:47 WIB

Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran

Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:44 WIB

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis

Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus

Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan

Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa

Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:24 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:19 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:16 WIB

5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan

5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik

Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter

Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:05 WIB

25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan

25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:02 WIB

×