Ahli Pers: Berita Jangan Menyesatkan dan Menggiring Opini Khalayak

Siswanto Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2022 | 16:20 WIB
Ahli Pers: Berita Jangan Menyesatkan dan Menggiring Opini Khalayak
Ilustrasi jurnalisme (Unsplash)

Suara.com - Ahli pers dari Dewan Pers Haris Fadillah minta media massa dan wartawan menyajikan berita berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak.

"Untuk itu pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tertentu tapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar," ujar Haris dalam keterangan tertulis, hari ini.

Haris mengatakan hal tersebut menanggapi pemberitaan beberapa isu tertentu yang menarik perhatian publik, antara lain, kasus polisi tembak polisi dan dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam Irjen  Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Mantan Koordinator Bidang Hukum PWI Pusat ini melihat beberapa media mendasarkan pemberitaan dari media sosial yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik sehingga belum teruji validitasnya.

Haris mengingatkan bahwa penulisan berita harus berimbang. Media massa dan jurnalis tidak dibenarkan memasukkan emosi atau pendapat pribadi ke dalam berita.

"(berita) Jangan menyesatkan atau menipu dan menggiring opini khalayak," kata Haris.

Sebagai jurnalis yang lebih dari 30 tahun berkutat di liputan bidang hukum, Haris mengakui peliputan berita hukum, terutama kasus korupsi, selalu menarik opini publik.

Itu sebabnya, menurut dia, pewarta harus menggali berita suatu peristiwa pidana dari segala sisi. Berita yang hanya berasal dari satu sisi menyebabkan sebuah peristiwa pidana rentan 'digoreng' dari berbagai angle dan ditumpangi oleh kepentingan tertentu.

"Oleh sebab itu, berita tidak seharusnya melenceng dari misi pemberitaan pers, yaitu menyajikan fakta dan mencerdaskan masyarakat, bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak berpijak dari analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jadi, pers jangan menyajikan berita yang sifatnya provokatif dan spekulatif," kata dia.

Baca Juga: Dewan Pers Soroti 9 Pasal di RKUHP, Anggap Keberadaannya Ancam Kebebasan Pers

Pada bagian lain, Haris berharap Dewan Pers menyusun panduan peliputan sehingga berita yang dihasilkan oleh pers tetap menjamin hak-hak para pihak dalam suatu perkara pidana tertentu. Meski begitu, dia mewanti-wanti, agar panduan peliputan Dewan Pers tersebut tidak mempengaruhi independensi pers.

"Perlu ada panduan yang jelas bagi wartawan yang bekerja di lapangan sehingga tidak melewati batas-batas peliputan yang dapat mengingkari due process of law," kata Haris. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI