MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:01 WIB
MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy
Tangkapan layar sidang MK permohonan uji materil UU No 35/2009 tentang Narkotika, perihal larangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. (kontributor / uli febriarni)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 pada 20 Juli 2022 yang menolak permohonan uji materil pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemerintah untuk segera melakukan riset terhadap Narkotika Golongan I dengan kepentingan praktis pelayanan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Advokasi Narkotika yang merupakan tim hukum dari para pemohon uji materi, Erasmus Napitupulu meminta pemerintah memberikan solusi kepada anak yang menderita Cerebral Palsy, khususnya pengobatan terapi minyak ganja.

Bahkan pihaknya meminta pemerintah harus membantu biaya pengobatan di Indonesia yang tidak dicover BPJS.

"Harus memberikan solusi kepada anak-anak yang menderita cerebral palsy, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja. Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan di Indonesia yang tidak 'tercover' BPJS dan peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi," ujar Erasmus dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (20/7/2022).

Koalisi Advokasi Narkotika juga mendesak pemerintah melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis Narkotika Golongan I yang dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan. Sehingga kata dia, dari penelitian tersebut ada skema pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk layanan kesehatan.

"Penelitian ini juga penting untuk menghasilkan skema yang jelas dan komprehensif tentang pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan," tutur Erasmus.

Peneliti ICJR itu menjelaskan, saat pembacaan putusan sidang, MK menekankan kata "segera" pada putusannya.

"Sehingga hal ini harus dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan," paparnya.

baca juga

Selain itu, Pemerintah Indonesia, kata Erasmus, juga dapat merujuk penelitian-penelitian lain di luar negeri maupun yang dikeluarkan badan PBB.

Seperti kajian pada 2019 dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang menjadi dasar rekomendasi perubahan golongan dan pemanfaatan ganja untuk pelayanan kesehatan di the Commission on Narcotics Drugs (CND).

Lebih lanjut, Koalisi Advokasi Narkotika itu menyerukan pemerintah untuk mengkaji ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk layanan kesehatan. Erasmus menyoroti pasal 6 ayat 1 dan pasal 8 UU Narkotika yang harus dihapus dalam revisi UU Narkotika.

"Sebagai open legal policy, maka dalam proses revisi UU Narkotika, Pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan, sehingga penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika," ungkap Erasmus.

Erasmus menuturkan, dengan revisi UU Narkotika, pemerintah dan swasta, sesuai dengan amanat MK, akan memiliki peluang yang besar untuk menyelenggarakan penelitian yang komprehensif dan mendalam tentang penggolongan narkotika.

"Dan teknis pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan, bahkan sampai dengan membangun sistem yang kuat terkait dengan hal tersebut," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis

MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis

Kalbar | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:10 WIB

Komisi III ke Santi Warastuti: Jangan Kecewa dengan Putusan MK, Masih Ada Legislative Review Perjuangkan Ganja Medis

Komisi III ke Santi Warastuti: Jangan Kecewa dengan Putusan MK, Masih Ada Legislative Review Perjuangkan Ganja Medis

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:01 WIB

Permohonannya Soal Ganja Medis Ditolak, Santi Warastuti: Kecewa Tapi Cukup Bersyukur

Permohonannya Soal Ganja Medis Ditolak, Santi Warastuti: Kecewa Tapi Cukup Bersyukur

Jogja | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:19 WIB

Terkini

Padukan Realita dan AI, Lea Simanjuntak Hadirkan Visual Magis dalam Video Klip Ruang Dihatimu

Padukan Realita dan AI, Lea Simanjuntak Hadirkan Visual Magis dalam Video Klip Ruang Dihatimu

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 21:08 WIB

KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:55 WIB

Arti Mimpi Bencana Alam, Pertanda Baik atau Buruk?

Arti Mimpi Bencana Alam, Pertanda Baik atau Buruk?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 20:55 WIB

Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam

Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam

Video | Kamis, 17 September 2026 | 20:55 WIB

Tiga Orang Tewas, Pemerintah Mulai Kaji Penggunaan Sound Horeg

Tiga Orang Tewas, Pemerintah Mulai Kaji Penggunaan Sound Horeg

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:41 WIB

Timnas Indonesia TC di China, Garuda Muda Siapkan Ujian Jelang Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia TC di China, Garuda Muda Siapkan Ujian Jelang Piala Asia U-20 2027

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 20:39 WIB

Eks Liverpool Sarankan Nama Ini untuk Jadi Pelatih Anyar Kevin Diks Dkk

Eks Liverpool Sarankan Nama Ini untuk Jadi Pelatih Anyar Kevin Diks Dkk

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 20:32 WIB

Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur

Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 20:30 WIB

Belajar Menerima Cinta Lewat Lagu Ketika Cinta Bertasbih Melly Goeslaw

Belajar Menerima Cinta Lewat Lagu Ketika Cinta Bertasbih Melly Goeslaw

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 20:30 WIB

Ada Teman Nonton Baru di Bioskop, Smoothies Creamy Sehat dengan 4 Rasa Menggoda

Ada Teman Nonton Baru di Bioskop, Smoothies Creamy Sehat dengan 4 Rasa Menggoda

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 20:26 WIB

×