- KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
- Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk membongkar kasus dugaan suap layanan pertanahan dan HGB Summarecon.
- KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang bukti tersebut diamankan setelah penyidik menggeledah tiga ruang direktur jenderal (dirjen) dan sejumlah ruangan direktorat di Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang disita berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk membongkar konstruksi perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik juga ditujukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
“Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun pihak-pihak lain,” katanya.
![KPK menggeledah tiga ruang kerja Dirjen di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/17/87002-kpk-geledah-kantor-kementerian-atrbpn.jpg)
Berawal dari OTT
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Tiga Ruang Dirjen Digeledah
Dalam penggeledahan pada 17 September 2026, penyidik menyasar ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, KPK menegaskan ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.