Biadab! Bocah 11 Tahun Meninggal Usai Dibully dan Dipaksa Setubuhi Kucing sambil Direkam

Dany Garjito, Elvariza Opita

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:29 WIB
Biadab! Bocah 11 Tahun Meninggal Usai Dibully dan Dipaksa Setubuhi Kucing sambil Direkam
Ilustrasi bocah laki-laki bersedih. (Shutterstock)

Suara.com - Belakangan ini kasus perundungan semakin banyak ditemui di tengah masyarakat, bahkan tidak jarang dilakukan anak-anak dengan korban rekan sebaya mereka.

Nahasnya, hal serupa dialami juga oleh seorang bocah berinisial F (11) yang masih duduk di kelas V SD. Mirisnya lagi, warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut sampai meninggal dunia akibat perundungan yang dialami.

Kisah pilu ini turut diwartakan oleh akun Instagram @memomedsos. Disebutkan bahwa F dipaksa bersetubuh dengan seekor kucing dan aksinya direkam menggunakan kamera handphone.

Rekaman itu akhirnya tersebar dan membuat F malu luar biasa. Lambat laun F mengalami depresi atas peristiwa tersebut, berujung membuatnya tidak mau makan dan minum, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia ketika dirawat di rumah sakit pada Minggu (18/7/2022).

"Sepekan sebelum meninggal dunia, rekaman itu menyebar dan (anak saya) di-bully teman-temannya, semakin menjadi-jadi," tutur T (39), ibu kandung F, seperti dikutip Suara.com pada Kamis (21/7/2022).

"Anak saya jadi malu, tak mau makan minum, melamun terus sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan," sambungnya.

Selama ini, anak kedua dari empat bersaudara tersebut bukan cuma dirundung melainkan juga dipukuli oleh teman-temannya. Namun perundungan yang dialami F kian menjadi-jadi setelah rekaman yang diambil secara paksa itu tersebar.

Kepada ibunya, F sempat mengaku dipaksa bersetubuh dengan kucing sambil disaksikan dan direkam oleh teman-temannya. Selama itu pula F terus menerima olok-olokan dari para pelaku.

"Sebelum kejadian rekaman itu, korban juga mengaku suka dipukul-pukul oleh mereka. Sampai puncaknya dipaksa begitu (bersetubuh dengan kucing)," kata T.

baca juga

Situasi itu membuat F merasa depresi dan tidak mau makan serta minum. Korban juga sempat mengeluhkan sakit tenggorokan hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia, keluarga para pelaku perundungan sudah sempat menyambangi rumah duka dan menyampaikan permohonan maaf.

Sementara pihak keluarga sendiri mengaku telah ikhlas dengan kepergian F. "Saya minta jangan lagi (merundung) ke anak lainnya," ungkap T.

Warganet jelas dibuat ikut syok dengan peristiwa yang terjadi, apalagi karena pelakunya adalah sesama anak SD. Banyak yang mendesak agar pelaku serta orangtuanya mendapat sanksi hukum.

"Anak sd kelakuan breng***.. mau jadi apa kalo ga dibina," kecam warganet.

"Say no to damai kalo gw!" desak warganet.

"Harusnya disanksi biar ngga terjadi lagi," komentar warganet.

"Makin kesini perundungan makin ga ngotak," kritik waragnet.

"Akibat 'Gapapa namanya juga anak-anak'," kata warganet lain, menyindir seringnya para orang tua mengentengkan perundungan dengan dalih pelakunya masih anak-anak.

"Pidanakan orangtua para pelaku, gak becus ngurus anak," tegas warganet, menyalahkan situasi ini kepada orang tua para pelaku.

"Apakah ada dalam undang-undang nya apabila terjadi hal seperti ini orang tua/wali nya bisa di tuntut di hukum?" timpal yang lainnya.

Sanksi Atas Perilaku Perundungan

Ilustrasi Bullying (Pexels/Mikhail Nilov)
Ilustrasi Bullying (Pexels/Mikhail Nilov)

Mengutip repositori.kemdikbud.go.id, ada beberapa regulasi yang berlaku untuk menghukum pelaku perundungan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni:

  1. Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatit kepada peserta didik
  2. Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan

Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.

Selain itu masih ada sanksi sosial yang bisa diterima para pelaku perundungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kumpulan Remaja yang Viral di Citayam Fashion Week Sudirman Ternyata Bukan Warga Depok, Walikota : Kita Sudah Cek Datanya

Kumpulan Remaja yang Viral di Citayam Fashion Week Sudirman Ternyata Bukan Warga Depok, Walikota : Kita Sudah Cek Datanya

Depok | Kamis, 21 Juli 2022 | 09:08 WIB

The Power of Emak-Emak, Tegur Pria yang Diduga Pamerkan Alat Kelamin di Tempat Umum

The Power of Emak-Emak, Tegur Pria yang Diduga Pamerkan Alat Kelamin di Tempat Umum

Your Say | Kamis, 21 Juli 2022 | 08:36 WIB

Coba Ikut Trik Masak Nasi di TikTok, Hasilnya Bikin Warganet Heboh

Coba Ikut Trik Masak Nasi di TikTok, Hasilnya Bikin Warganet Heboh

Video | Kamis, 21 Juli 2022 | 09:00 WIB

Viral Video Guru Pondok Pesantren Hancurkan Make-up yang Disita dari Para Santriwati

Viral Video Guru Pondok Pesantren Hancurkan Make-up yang Disita dari Para Santriwati

Malang | Rabu, 20 Juli 2022 | 19:06 WIB

Perjalanan Kasus Bullying Kim Garam sampai Didepak Agensi dari LE SSERAFIM

Perjalanan Kasus Bullying Kim Garam sampai Didepak Agensi dari LE SSERAFIM

Entertainment | Rabu, 20 Juli 2022 | 19:06 WIB

Terkini

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB