MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Tiga Ibu Penggugat: Kami Tetap Mengawal

Siswanto | Suara.com

Kamis, 21 Juli 2022 | 13:59 WIB
MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Tiga Ibu Penggugat: Kami Tetap Mengawal
Santi Wastuti (kanan) saat bertemu pimpinan DPR RI setelah melakukan aksi legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan ketiga ibu yang memohon agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, diperbolehkan untuk keperluan pengobatan atau terapi kesehatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dan Dwi Pertiwi didampingi Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, pada November 2020.

Mereka menuntut pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk alasan kesehatan.

Setelah 11 kali menggelar sidang perkara, MK akhirnya mengumumkan putusan tersebut pada (20/07).

'Apa dong solusinya?'

Ketiga ibu yang menggugat MK mengaku tidak terkejut mendengar putusan yang dibacakan hakim.

Dwi Pertiwi, ibu dari Musa yang menderita 'celebral palsy' namun meninggal di usia 16 tahun mengatakan bahwa ganja sangat membantu pengobatan anaknya.

Ia melihat banyak kemajuan pada anaknya setelah melakukan terapi ganja di Australia pada tahun 2016.

"Obat-obat yang ada [saat ini] itu enggak membantu saya rasakan," katanya dalam konferensi pers menyusul putusan MK.

"Ketika ini [ganja] tidak bisa digunakan, apa dong solusinya?"

Dwi mengatakan terapi ganja telah mengurangi frekuensi kejang anaknya kala itu.

"Selama November 2016 sampai kami pulang dia enggak pernah kejang, [padahal] biasanya Musa kejang dua-tiga kali seminggu," katanya.

Ia menyerukan dukungan lebih dari Pemerintah Indonesia untuk membantu pembiayaan alat bantu bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Santi Warastuti, ibu dari Pika yang juga menderita 'celebral palsy', mengatakan sementara menunggu kemajuan riset ganja medis, pemerintah harus memberikan dukungan kepada para penderita.

"Riset waktunya enggak sebentar, sedangkan kita, orangtua dengan anak berkebutuhan khusus kan berpacu dengan waktu," katanya.

"Misalnya sambil menunggu, pemerintah punya jalan keluar lain untuk anak kita untuk menjadi lebih baik ... bukan cuma riset yang kita harapkan, tapi ada solusi sambil menunggu."

Nafiah Murhayanti yang anaknya, Keynan, berada dalam situasi yang sama pun menyuarakan hal yang sama.

Apalagi karena menurutnya peristiwa di mana obat bagi pasien 'celebral palsy' sempat "hilang" dari peredaran hingga beberapa orangtua harus mencari ke kota lain.

Alasan penolakan MK

Dalam putusannya, MK menyebutkan "diperlukannya kepastian bahwa Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi melalui pengkajian dan penelitian".

Di samping itu, pihaknya mengatakan bahwa narkotika tersebut "berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan."

Dalam keterangannya, dikatakan bagaimana berdasarkan "fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan", MK belum melihat bukti penelitian yang komprehensif bahwa Narkotika Golongan I diperbolehkan untuk pelayanan kesehatan.

"Dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif tersebut, maka keinginan para Pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," bunyi pernyataannya.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menguraikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Ia menangkap kekhawatiran MK akan adanya penyalahgunaan terkait Narkotika Golongan I, namun mengatakan penyalahgunaan narkotika dapat terjadi setiap saat.

Erasmus juga mencontohkan bagaimana para ibu penggugat bisa menggunakan obat yang selama ini diresepkan dengan bertanggung jawab.

"Obatnya adik-adik kami ini tingkat ketergantungannya tinggi. Ini obat yang tidak bisa didapatkan di apotek.

"Kalau ibu-ibu mau, [obat] itu bisa disalahgunakan, tapi enggak karena tujuannya memang untuk pelayanan kesehatan. Tujuannya untuk kemanusiaan."

Bukan akhir perjuangan

Sebanyak enam ahli yang beberapa di antaranya berasal dari Inggris, Thailand dan Korea Selatan telah memberikan keterangan sebagai bentuk pembelaan terhadap para Pemohon.

Thailand adalah satu-satunya negara Asia yang sudah melegalisasi ganja untuk tujuan pengobatan. 

Australia, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lainnya sudah mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.

MK mengetahui hal ini namun mengatakan bahwa fakta tersebut "tidak dapat dijadikan parameter bahwa semua jenis narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan yang dapat diterima dan diterapkan semua negara."

Erasmus dari ICJR mengatakan para penggugat telah menjadi korban dari "inkompetensi" Pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur di masyarakat Indonesia.

"MK mengatakan ini [ganja] belum bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan karena infrastrukturnya belum ada," katanya.

"Seakan-akan ketiga ibu ini harus mengemban kondisi yang ada karena orang-orang yang punya kuasa tidak becus memastikan bagaimana mengatur hukum ini."

Dwi Pertiwi, salah satu penggugat mengatakan putusan ini tidak menjadi akhir dari perjuangan mereka.

"Rencana ke depan kami tetap akan mengawal," katanya.

"Di tempat-tempat terpencil, banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan cuma mereka tidak bisa bersuara.

"Ini nggak bisa dibiarkan. Kita tetap terus mengawal sampai apa yang menjadi hak kita diberikan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras

Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 12:45 WIB

Kepala BNN Ngaku Dukung Riset Ganja Medis: Kalau Bisa Dibuktikan, Mengapa Tidak?

Kepala BNN Ngaku Dukung Riset Ganja Medis: Kalau Bisa Dibuktikan, Mengapa Tidak?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 17:55 WIB

Ganja Akhirnya Diteliti di Indonesia! Kepala BNN: Bila Oke Dibeli Pakai Resep Dokter

Ganja Akhirnya Diteliti di Indonesia! Kepala BNN: Bila Oke Dibeli Pakai Resep Dokter

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 17:46 WIB

Dicap Lelet hingga Pika Wafat, BNN Akhirnya Mau Gandeng Kemenkes-BRIN buat Riset Ganja Medis

Dicap Lelet hingga Pika Wafat, BNN Akhirnya Mau Gandeng Kemenkes-BRIN buat Riset Ganja Medis

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 14:33 WIB

Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan

Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan

Liks | Jum'at, 21 Maret 2025 | 12:17 WIB

Duka Mendalam: Pika, Anak Penderita Cerebral Palsy, Pemohon Uji Materi Ganja Medis Tutup Usia

Duka Mendalam: Pika, Anak Penderita Cerebral Palsy, Pemohon Uji Materi Ganja Medis Tutup Usia

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 21:08 WIB

Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia

Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 17:10 WIB

Besok Sidang Vonis, 5 Fakta Kasus Jhon LBF dengan Eks Karyawan

Besok Sidang Vonis, 5 Fakta Kasus Jhon LBF dengan Eks Karyawan

Entertainment | Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB

Di Sidang Pleidoi, Septia Bongkar Borok John LBF: Banyak Mantan Karyawan Trauma Imbas Dipecat dan Gaji Dipotong

Di Sidang Pleidoi, Septia Bongkar Borok John LBF: Banyak Mantan Karyawan Trauma Imbas Dipecat dan Gaji Dipotong

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 15:45 WIB

Sebut Jhon LBF Bak Preman, Wamenaker Immanuel Ebenezer Siap Bekingi Septia: Saya Gak Peduli Siapa Dia!

Sebut Jhon LBF Bak Preman, Wamenaker Immanuel Ebenezer Siap Bekingi Septia: Saya Gak Peduli Siapa Dia!

News | Kamis, 12 Desember 2024 | 11:00 WIB

Terkini

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB