KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Stadion Manggala Krida, Heri Sukamto Belum Ditahan Gegara Mangkir

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 21 Juli 2022 | 17:29 WIB
KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Stadion Manggala Krida, Heri Sukamto Belum Ditahan Gegara Mangkir
KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Stadion Manggala Krida, Heri Sukamto Belum Ditahan Gegara Mangkir. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tiga orang tersangka itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW); Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH); dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto (HS).

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alexander Marwata, tersangka Edy dan Sugiarto akan dilakukan penahanan pertama masing - masing 20 hari. Terhitung mulai Kamis 21 Juli sampai 9 Agustus 2022.

Untuk tersangka Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sedangkan, tersangka Sugiarto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka Heri Sukamto belum dilakukan penahanan. Alasannya Heri telah mangkir dalam panggilan penyidik sebagai tersangka. Maka itu, Alex meminta kepada Heri untuk kooperatif dan hadir pada panggilan selanjutnya oleh penyidik KPK.

"Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," katanya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Sulsel, Kasus Apa?

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Sulsel, Kasus Apa?

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:26 WIB

Telisik Aliran Uang Pembelian Aset Budhi Sarwono, KPK Periksa Wabup Banyumas Hingga Eks Bupati Semarang

Telisik Aliran Uang Pembelian Aset Budhi Sarwono, KPK Periksa Wabup Banyumas Hingga Eks Bupati Semarang

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 11:58 WIB

Tak Main-main! KPK Bongkar Deretan Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp 104,3 Miliar

Tak Main-main! KPK Bongkar Deretan Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp 104,3 Miliar

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 05:35 WIB

Andi Arief Mengaku Terima Uang dari Bupati PPU: Pagi-pagi Kresek Hitam Rp 50 juta

Andi Arief Mengaku Terima Uang dari Bupati PPU: Pagi-pagi Kresek Hitam Rp 50 juta

Kalbar | Kamis, 21 Juli 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Aturan Membawa Power Bank ke Pesawat 2026: Batas Kapasitas, Maksimal 2 Unit, dan Larangan Penggunaan

Aturan Membawa Power Bank ke Pesawat 2026: Batas Kapasitas, Maksimal 2 Unit, dan Larangan Penggunaan

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 14:01 WIB

Iran Gertak Amerika Bakal Hadapi Perang Panjang Jika Trump Nekat Menyerang Lagi

Iran Gertak Amerika Bakal Hadapi Perang Panjang Jika Trump Nekat Menyerang Lagi

News | Senin, 02 November 2026 | 14:00 WIB

Film New Recruit Tayang 30 Desember, Kelompok Prajurit Alami Kejadian Aneh

Film New Recruit Tayang 30 Desember, Kelompok Prajurit Alami Kejadian Aneh

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 14:00 WIB

Bunga Kredit PNM Mekaar Dipangkas Jadi 8 Persen, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun

Bunga Kredit PNM Mekaar Dipangkas Jadi 8 Persen, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun

News | Senin, 02 November 2026 | 13:58 WIB

Pria di Kampung Ambon Ditangkap Polisi Usai Beli Etomidate Rp16 Juta Pakai Uang Palsu

Pria di Kampung Ambon Ditangkap Polisi Usai Beli Etomidate Rp16 Juta Pakai Uang Palsu

News | Senin, 02 November 2026 | 13:57 WIB

Soyeon Eks T-ara Hamil Anak Pertama, Umumkan Kabar di Anniversary ke-4

Soyeon Eks T-ara Hamil Anak Pertama, Umumkan Kabar di Anniversary ke-4

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:57 WIB

Obligasi & Sukuk RAJA Resmi Ditawarkan, Berapa Kupon untuk Investor?

Obligasi & Sukuk RAJA Resmi Ditawarkan, Berapa Kupon untuk Investor?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 13:55 WIB

Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Pasar, Sejoli Ini Saling Tuding Lempar Kesalahan saat Rekonstruksi

Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Pasar, Sejoli Ini Saling Tuding Lempar Kesalahan saat Rekonstruksi

News | Senin, 02 November 2026 | 13:53 WIB

Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok

Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok

Lampung | Senin, 02 November 2026 | 13:53 WIB

Suka Tian Xiwei di Where the Mask Ends? Ini 5 Drama Kolosalnya!

Suka Tian Xiwei di Where the Mask Ends? Ini 5 Drama Kolosalnya!

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:50 WIB

×