Samuel melanjutkan, pengosongan unit ini dilakukan lantaran warga menolak untuk membayar sejumlah uang kepada pihak PPRS, yang mengkalim dapat mengeluarkan Akte Jual Beli (AJB) dan sertifikat kepemilikan.
Untuk bisa sampai mendapatkan AJB, kata Samuel, warga dimintai uang dengan nominal Rp 1,7 juta per meter persegi.
Diketahui sejak dihuni pada 2005 silam, pemilik hingga saat ini masih perjanjian jual beli antara penjual dengan pembeli (PPJB).
Namun alih-alih mendapatkan yang dijanjikan, penghuni malah mendapatkan PPJB baru.