Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat turut menyambangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022) hari ini. Di lokasi tersebut, tengah berlangsung agenda prarekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Johnson Panjaitan selaku tim kuasa hukum menyampaikan, pihaknya hadir ke lokasi usai membaca berita soal giat prarekonstruksi itu. Hanya saja, ia tidak diperbolehkan masuk lantaran prarekonstruksi masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, pihak keluarga juga meminta agar polisi juga menggelar prarekonstruksi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab, giat hari ini hanya terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo.
"Kami akan menyiapkan diri dan mengevaluasi kenapa perkembangan yang sekarang ini terjadi begini dan saya sudah pastikan jadi pertanyaannya adalah permohonan kami kapan dong prarekonstruksi (dugaan pembunuhan berencana Brigadir J), karena itu kan penting," kata Johnson di lokasi.
Johnson juga mempertanyakan alasan kepolisian yang lebih dahulu melakukan prarekonstruksi dua laporan yang disidik oleh Polda Metro Jaya. Kata dia, hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan saja.
"Ya kan tentu saya tidak mau berpolemik ya, kan pertanyaan dasarnya adalah kapan dong kami akan rekonstruksi, karena setelah prarekonstruksi akan menentukan, itu kunci," sambungnya.

Terkait hal itu, Johnson juga menyinggung maksud dan tujuan dari pihak keluarga yang sempat diundang dalam proses gelar perkara oleh pihak Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022 lalu.
"Jadi rapat kami itu apa, rapat basa-basi atau apa? Makanya pas mendapatkan informasi ini (prarekonstruksi) saya langsung turun ke lapangan supaya tidak berpolemik di luar ya. Saya sudah lihat dan saya konfirmasi faktanya kira-kira begitu," papar Johnson.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Hadiri Prarekonstruksi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Prarekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, giat kali ini dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, ada pihak lain yang turut dilibatkan, yakni Laboratorium Forensik, Inafis, hingga Kedokteran Forensik.
"Jadi kegiatan pada hari ini adalah prarekon yang dilaksanakan oleh penyidik PMJ, juga dihadiri oleh dari Inafis, kemudian dari Labfor, kemudian dari kedokteran forensik," kata Dedi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kata Dedi, giat yang berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat telah sesuai dengan perintah Kapolri. Bahwa, proses pembuktian setiap kasus tindak pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah.
Eks Kapolda Kalimantan Tengah itu menambahkan, proses pembuktian yang ilmiah merujuk pada sisi keilmuan dan metode yang ada.
Hal itu bertujuan agar hasilnya betul-betul sahih dan dapat dibuktikan secara scientific.