5 Fakta Siskaeee Akhirnya Bebas Bersyarat, Ini Alasannya

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Minggu, 24 Juli 2022 | 13:35 WIB
5 Fakta Siskaeee Akhirnya Bebas Bersyarat, Ini Alasannya
Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE, mendengarkan pengumuman penundaan sidang agenda tuntutan pada Senin (18/4/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Terpidana kasus pornografi, Siskaeee akhirnya kembali menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022) lalu. Kabar ini dibenarkan oleh pihak lapas perempuan kelas II B Yogyakarta.

Sebagai informasi, Fransiska Candra alias Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp250 Juta pada 28 April lalu. Berikut sejumlah fakta seputar Siskaeee yang akhirnya sudah bebas bersyarat usai membayarkan denda Rp250 Juta.

1. Alasan Siskaeee Bebas Bersyarat

Siskaeee bebas bersyarat lantaran sudah membayar denda Rp250 juta. Ia juga disebut mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI dan memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani lebih dari separuh dari masa hukuman.

Kepala lapas perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina menjelaskan jika denda telah dibayarkan, Siskaeee tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Selain itu, Siskaeee juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjaminnya saat mengikuti program.

Sebagai informasi, program asimilasi rumah merupakan sebuah solusi yang dibuat oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi kapasitas hunian yang berlebihan.

2. Tindak Pidana Siskaeee

Sebelumnya, Siskaeee diketahui menerima hukuman 10 bulan penjara atas kasus pornografi. Selain itu, ia juga divonis membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dipenuhi menambah pidana kurungan selama tiga bulan.

Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

3. Kasus yang Menjerat Siskaeee

Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Tindakan ini melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa FCN alias Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Hakim Ketua Ayun Kristiyanto.

4. Profil Singkat Siskaeee

Siskaeee memiliki nama lengkap Fransiska Candra Novitasari. Ia lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada 19 Juli 1998. Ia diketahui aktif menjual konten pornografi di situs OnlyFans sebelum dipenjara lantaran perbuatannya lalu.

5. Awal Kasus Penangkapan Siskaeee

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

News | Jum'at, 29 April 2022 | 10:43 WIB

Vonis ke Siskaeee Lebih Ringan daripada Tuntutan, JPU Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

Vonis ke Siskaeee Lebih Ringan daripada Tuntutan, JPU Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 20:44 WIB

Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 20:01 WIB

Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu

Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu

Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 17:14 WIB

Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan

Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan

Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 15:54 WIB

Terkini

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:39 WIB

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:56 WIB

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB