Belasan Penyidik KPK Kembali Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming di PN Jaksel

Ria Rizki Nirmala Sari, Welly Hidayat

Senin, 25 Juli 2022 | 12:26 WIB
Belasan Penyidik KPK Kembali Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming di PN Jaksel
Dua orang penyidik KPK memantau jalannya sidang praperadilan gugatan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Senin (25/7/2022). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memantau sidang praperadilan gugatan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming pada Senin (25/7/2022).

Pantauan Suara.com, para penyidik yang hadir nampak berada di sekitaran ruang sidang utama. Sebagian dari mereka duduk untuk ikut mendengarkan persidangan yang tengah berlangsung.

Para penyidik yang ada di sekitar lokasi sidang lengkap dengan pakaian rompi berwarna putih dengan tulisan KPK.

Sidang kali ini masih menghadirkan saksi ahli. Di mana saksi ahli yang dihadirkan pihak Mardani yakni saksi ahli pertambangan.

Sebelumnya, pada Jumat (22/7/2022) penyidik KPK juga hadir dalam persidangan.

Sejumlah penyidik KPK kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memantau sidang praperadilan gugatan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Senin (25/7/2022). (Suara.com/Welly)
Sejumlah penyidik KPK kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memantau sidang praperadilan gugatan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Senin (25/7/2022). (Suara.com/Welly)

Dari informasi yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut kehadiran para penyidik KPK tersebut karena pihaknya mendengar adanya dugaan pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi.

"Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses pra-peradilan yang sedang berlangsung," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Meski begitu, Ali tak menjelaskan intervensi dalam bentuk apa sampai menghadirkan sejumlah penyidik di dalam persidangan. Ali meyakini bahwa hakim tentunya akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.

"Serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan pra-peradilan dimaksud," tuturnya.

Ali menyebut KPK dalam pengusutan kasus ini merupakan proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang KPK terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini, karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan," ungkapnya

Maka dari itu, KPK mengingatkan bagi para pihak-pihak untuk tidak mencoba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Proses Penetapan Status Tersangka

Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Proses Penetapan Status Tersangka

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 21:44 WIB

KPK Bongkar Bukti Terkuat Buat Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka

KPK Bongkar Bukti Terkuat Buat Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:30 WIB

Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi

Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:30 WIB

Kasus Korupsi Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Indrayani hingga Wakil Bupati Banjarnegara

Kasus Korupsi Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Indrayani hingga Wakil Bupati Banjarnegara

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:06 WIB

Mardani H Maming Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK, LSAK: Kalau Merasa Tidak Bersalah, Kenapa Harus Takut

Mardani H Maming Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK, LSAK: Kalau Merasa Tidak Bersalah, Kenapa Harus Takut

Kalbar | Jum'at, 22 Juli 2022 | 09:15 WIB

Terkini

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:53 WIB

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:33 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:14 WIB

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:07 WIB

Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya

Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:02 WIB

Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:54 WIB