KPK Bongkar Bukti Terkuat Buat Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:30 WIB
KPK Bongkar Bukti Terkuat Buat Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka
Mardani Maming (Instagram/@mardani_maming)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka-bukaan mengatakan memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka.

Anggota Tim Investigasi Biro Hukum KPK, Iskandar mengungkap pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Bukti itu juga didukung oleh keterangan ahli dalam praperadilan.

"Semua yang disampaikan, semua didukung oleh keterangan ahli dalam praperadilan ini," kata Iskandar usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

"Perkaranya kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sehingga kami yakin hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan KPK akan menghadirkan satu ahli baru dan bukti tambahan untuk memperkuat pernyataan lembaga antirasuah terkait penetapan tersangka terhadap Mardani Maming.

Dalam kesempatan ini, Iskandar membeberkan bukti paling kuat yang dimiliki oleh KPK adalah keterangan para saksi. Keterangan itu mengarah pada adanya indikasi aliran duit yang janggal.

"Bukti yang paling kuat adalah keterangan saksi. Itu mengindikasikan bahwa aliran duit yang diberikan itu bukan untuk kepentingan bisnis, tapi memang sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon (Mardani H. Maming) dan itu rangkaiannya yang akan kita berikan," beber Iskandar.

Dalam sidang gugatan praperadilan ini, KPK menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Adapun sidang ini digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Arif menjelaskan bagaimana seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini jika penyidik mengeluarkan surat keputusan khusus. Namun, status tersangka juga bisa dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh penegak hukum.

"Misalnya surat perintah penyidikan, ketika menyebutkan status seseorang maka itu sudah dianggap sebagai suatu keputusan untuk mengubah status seseorang," terang Arif.

Arif juga mengatakan bahwa penetapan tersangka harus terjadi di tingkat penyidikan. Dalam sistem administrasi, penyidikan dimulai secara resmi ketika surat perintah penyidikan atau sprindik keluar.

"Nah sprindik dikeluarkan maka di situ baru muncul keterangan penyidikan," tandansya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Kini Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Kini Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:16 WIB

Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:11 WIB

Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi

Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:30 WIB

Ditetapkan Tersangka Gegara Meme Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Bakal Ditahan?

Ditetapkan Tersangka Gegara Meme Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Bakal Ditahan?

Sumsel | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:26 WIB

Ini Cuitan tentang Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Bikin Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama

Ini Cuitan tentang Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Bikin Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:08 WIB

Daftar Kontroversi Roy Suryo yang Berstatus Tersangka Kasus Meme Stupa, Temukan Lagu Indonesia Raya versi Lengkap

Daftar Kontroversi Roy Suryo yang Berstatus Tersangka Kasus Meme Stupa, Temukan Lagu Indonesia Raya versi Lengkap

Jogja | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:09 WIB

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:50 WIB

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:34 WIB

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:18 WIB

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:03 WIB

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:57 WIB

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:48 WIB

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:45 WIB

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:42 WIB

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:31 WIB