Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Proses Penetapan Status Tersangka

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 21:44 WIB
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Proses Penetapan Status Tersangka
Sidang praperadilan tersangka KPK Mardani H Maming yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli pidana dari tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menjelaskan, proses penanganan perkara dari penyelidikan hingga penyidikan.

Menurut Arif, untuk menemukan bukti tindak pidana adanya tersangka tentunya ditentukan setelah naik ke tingkat penyidikan sesuai dengan KUHAP.

"Sehingga, tersangka itu ada di tingkat penyidikan bukan di tingkat penyelidikan. Hanya saja dalam prosesnya penemuan bukti permulaannya bisa ditingkat penyelidikan hanya penentuan tsknya tetap di tingkat penyidikan," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Dalam gugatan yang diajukan Politikus PDI Perjuangan itu, terkait statusnya yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dalam perkara ini, KPK sudah memasuki tahap penyidikan.

Lebih lanjut, kata Arif, bila penanganan suatu perkara ingin naik ke tingkat penyidikan. Bisa pula aparat penegak hukum misalnya penyidik dapat mengeluarkan surat perintah menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.

"Tetapi menurut ahli tidak harus demikian karena status itu bisa dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh penegak hukum," ujar Arif

Sementara itu, Anggota Tim Biro Hukum KPK Iskandar menyakini, keterangan saksi ahli yang dihadirkan tentu mendukung bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam gugatan praperadilan ini.

Apalagi, kata Iskandar, KPK sudah memiliki dua alat bukti yang tentunya dapat menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka.

"Perkaranya kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sehingga kami yakin hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan," ucap Iskandar.

Apalagi, Iskandar menyebut bukti-bukti kuat yang dimiliki KPK salah satunya dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK. Terkait adanya aliran uang yang dalihnya untuk bisnis, ternyata KPK memiliki bukti memang adanya aliran uang untuk Mardani H Maming.

"Tapi memang sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon dan itu rangkaiannya yang akan kita berikan," katanya.

Dalam sidang ini, KPK membawa sebanyak 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan Politikus PDI Perjuangan itu menjadi tersangka suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen termasuk KPK buktikan bahwa pasal - pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara," kata Ali.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Mardani H Maming Sebagai Tersangka

KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Mardani H Maming Sebagai Tersangka

Lampung | Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:40 WIB

KPK Bongkar Bukti Terkuat Buat Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka

KPK Bongkar Bukti Terkuat Buat Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:30 WIB

Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi

Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:30 WIB

Terkini

May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat

May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:20 WIB

Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi

Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:08 WIB

Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun

Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:58 WIB

Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026

Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:51 WIB

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:41 WIB

Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?

Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:38 WIB

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:35 WIB

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:30 WIB

Prabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

Prabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:25 WIB

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:19 WIB