Nikita Mirzani Dibebaskan Karena Rawat Anak, Publik Bandingkan Nasib Ibu Bawa Bayi Menyusu ke Bui: Keadilan Bagi Siapa?

Dany Garjito, Fita Nofiana

Senin, 25 Juli 2022 | 13:57 WIB
Nikita Mirzani Dibebaskan Karena Rawat Anak, Publik Bandingkan Nasib Ibu Bawa Bayi Menyusu ke Bui: Keadilan Bagi Siapa?
Nikita Mirzani bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid dan rekannya, Fitri Salhuteru di Polres Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam. Nikita akhirnya dibebaskan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Pembebasan Nikita Mirzani dengan alasan anak mendapatkan sorotan publik.

Pasalnya ada kasus lain yang membuat seorang ibu muda harus mendekam di penjara bersama bayinya yang baru dua tahun dan masih menyusu.

Dalam hal ini, akun Twitter @ndagels mengunggah empat judul artikel dengan dua kasus yang kontras.

Pertama tentang Nikita Mirzani yang dibebaskan karena harus dampingi anak.
Sementara berita kedua tentang penangguhan penahanan ibu di Lampung yang ditolak sehingga bayi 2 tahun harus ikut di dalam bui.

"Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis akun Twitter @ndagels.

Unggahan yang bandingkan Nikmir dan Ibu di Lampung (Twitter/ndagels)
Unggahan yang bandingkan Nikmir dan Ibu di Lampung (Twitter/ndagels)

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

Kemudian dibebaskan dari tahanan Polresta Serang Kota setelah ada permohonan dari pengacara.

"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.

Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

Lain nasib dengan Nikita Mirzani, seorang ibu bernama Nita (31) harus tetap berada di bui usai penangguhan penahanannya oleh Kejari Bandar Lampung ditolak.

Nikita Mirzani-Dito Mahendra
Nikita Mirzani-Dito Mahendra

Tak mampu jauh dari bayinya yang masih menyusu, Nita terpaksa bawa bayi yang masih berusia dua tahun untuk tinggal di dalam sel tahanan.

Nita sendiri terkena kasus peredaran obat pelangsing ilegal.

Unggan tentang perbandingan Nikita Mirzani dan Nita sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Keadilan bagi siapa?" komentar warganet.

"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, syarat dan ketentuan berlaku," imbuh warganet lain.

"Udah biasa lihat ginian," tambah lainnya.

"Setelah berlaku sopan dan kooperatif, terbitlah dampingi anak," tulis warganet di kolom komentar.

"Sudah berkali-kali kasus yang mirip-mirip. Tersangka dibebaskan karena bersikap sopan ataupun mengurus anak (padahal mereka semua punya nanny). Uang memang bisa jd senjata utama ya ges ya," timpal lainnya.

"Memprihatinkan, antara hakim yang tak bernurani atau pengacara yang buta hukum," balas warganet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Pria Ngaku dari Media Pergoki Mobil Plat Merah Tetap Dipakai di Hari Minggu: Saya Salah Apa?

Dua Pria Ngaku dari Media Pergoki Mobil Plat Merah Tetap Dipakai di Hari Minggu: Saya Salah Apa?

Kaltim | Senin, 25 Juli 2022 | 13:04 WIB

Keras! Ridwan Kamil Sarankan Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week: Biarlah Mereka Sendiri, Bukan Anda

Keras! Ridwan Kamil Sarankan Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week: Biarlah Mereka Sendiri, Bukan Anda

News | Senin, 25 Juli 2022 | 12:57 WIB

Viral! Dilamar di Taman Safari, Wanita Ini Malah Berakhir Masuk Rumah Sakit Usai Dicium Jerapah

Viral! Dilamar di Taman Safari, Wanita Ini Malah Berakhir Masuk Rumah Sakit Usai Dicium Jerapah

Lifestyle | Senin, 25 Juli 2022 | 12:50 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB