Ramai Jadi Ajang Citayam Fashion Week, Ini Aturan dan Fungsi Zebra Cross Seharusnya

Farah Nabilla

Rabu, 27 Juli 2022 | 15:29 WIB
Ramai Jadi Ajang Citayam Fashion Week, Ini Aturan dan Fungsi Zebra Cross Seharusnya
Ilustrasi fungsi Zebra Cross - Sejumlah remaja berjalan di zebra cross saat peragaan busana "Citayam Fashion Week" di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Berkat kehadiran Citayam Fashion Weekpolisi akhirnya memutuskan untuk memblokade jalan karena mengganggu fungsi zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat usai dijadikan catwalk para ABG yang nongkrong di area tersebut.

Bahkan, tindakan yang dibuat kepolisian setempat mendapat lampu hijau dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

"Jadi, itu kan zebra cross untuk pejalan kaki, Pak Kapolsek, Pak Kapolres yang menyampaikan, bahwa itu digunakan untuk menyeberang," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta.

Meski Riza mengapresiasi kehebatan para ABG bergaya bak model busana profesional, ia meminta agar zebra cross tersebut difungsikan seperti semula.

"Jadi, mari kita gunakan zebra cross secara bijak. Memang ini luar biasa anak-anak kegiatannya. Kalau mungkin sekali-sekali, mungkin kita bisa mengerti tapi kalau terus tidak berhenti, akhirnya yang jalan, yang mau lewat harus mengalah,"  tegas Riza.

Lantas, seperti apa aturan dan fungsi zebra cross sesuai dengan ketentuan resmi? Berikut penjelasannya.

Fungsi zebra cross diatur di Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 

Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa fungsi zebra cross tak lain sebagai penyebrangan pejalan kaki. 

Pasal 131 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa zebra cross merupakan salah satu hak fasilitas yang diberikan ke pejalan kaki selain trotoar. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 132, pejalan kaki wajib menggunakan zebra cross ketika hendak menyebrang jalan.

Penyebrangan zebra atau zebra cross dipasang di persimpangan jalan, umumnya tepat di dekat lampu lalu lintas.

Pemasangan tersebut diperuntukan agar pejalan kaki bisa menggunakan zebra cross demi menyebrang jalan dengan selamat karena kendaraan bermotor berhenti menunggu lampu hijau.

Zebra cross juga dapat dibuat di tengah jalan supaya kendaraan bermotor bisa mengurangi kecepatan agar pejalan kaki bisa menyebrang dengan selamat.

Jakarta Watch: melanggar aturan bisa kena denda Rp 24 juta

Menyoal aturan dan fungsi zebra cross, ketua komunitas Jakarta Watch Andy William Sinaga menyoroti hukuman yang mengancam bagi yang melanggar ketentuan resmi.

Bagi Andy, fungsi zebra cross harus kembali seperti semula yakni untuk penyebrangan bagi pejalan kaki.

"Intinya sarana penyebrangan jalan atau zebra cross merupakan sarana lalu lintas untuk penyebrangan yang digunakan pada pejalan kaki," ujar Andy dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).

Tak tanggung-tanggung, Andy menyinggung bahwa ancaman hukum pidana yang diberikan jika tidak menggunakan zebra cross sesuai aturan. Adapun pidana yang berlaku yakni 1 sampai dengan 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta sampai dengan Rp 50 juta.

Lebih lanjut, Andy menyarankan agar gubernur DKI Jakarta memfasilitasi ABG yang hendak menghidupkan fenomena Citayam Fashion Week, alih-alih menggunakan zebra cross.

"Sebagai Gubernur Pak Anies harus paham Undang - Undang, dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan Fashion week tersebut dapat difasilitasi gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," pungkas Andy.

Itu lah fungsi dan aturan zebra cross sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bonge Komentari Aksi Jeje Slebew Marah-marah Diminta Foto Bareng: Berlebihan

Bonge Komentari Aksi Jeje Slebew Marah-marah Diminta Foto Bareng: Berlebihan

Lampung | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:28 WIB

Habib Husein Ja'far Datang ke Citayam Fashion Week, Publik Bertanya-tanya: Cari Pemuda Tersesat Bib?

Habib Husein Ja'far Datang ke Citayam Fashion Week, Publik Bertanya-tanya: Cari Pemuda Tersesat Bib?

Banten | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:13 WIB

10 Potret Transformasi Kurma Citayam Fashion Week, Semakin Modis Setelah Dimake Over Inul Daratista

10 Potret Transformasi Kurma Citayam Fashion Week, Semakin Modis Setelah Dimake Over Inul Daratista

Entertainment | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:04 WIB

Desainer Emma Assegaf Geram dengan Fenomena Citayam Fashion Week, Sebut Bikin Fashion Terlihat Murah

Desainer Emma Assegaf Geram dengan Fenomena Citayam Fashion Week, Sebut Bikin Fashion Terlihat Murah

Lifestyle | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:04 WIB

Warganet Nyinyiri Sikap Jeje Slebew ketika Bertemu Sunan Kalijaga, Memang Kenapa?

Warganet Nyinyiri Sikap Jeje Slebew ketika Bertemu Sunan Kalijaga, Memang Kenapa?

Depok | Rabu, 27 Juli 2022 | 14:57 WIB

Viral Citayam Fashion Week Ditutup Polisi, Netizen: Mulai Banyak Ditunggangi Orang Yang Berkepentingan

Viral Citayam Fashion Week Ditutup Polisi, Netizen: Mulai Banyak Ditunggangi Orang Yang Berkepentingan

Bogor | Rabu, 27 Juli 2022 | 14:54 WIB

Viral Video Pemuda Pontianak Terbang Ke Jakarta Demi Ikuti Citayam Fashion Week, Netizen: Gak Ada Faedah

Viral Video Pemuda Pontianak Terbang Ke Jakarta Demi Ikuti Citayam Fashion Week, Netizen: Gak Ada Faedah

Kalbar | Rabu, 27 Juli 2022 | 14:55 WIB

Citayam Fashion Week Tuai Pro dan Kontra, Begini Sikap Pemprov DKI Jakarta

Citayam Fashion Week Tuai Pro dan Kontra, Begini Sikap Pemprov DKI Jakarta

Bekaci | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB