Suara.com - Perang siber kini masih menjadi salah satu permasalahan besar dalam kedaulatan negara. Kali ini, pejabat kepolisian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjadi korban penyebaran hoaks, dengan disebut menerima suap Rp 40 miliar dari kartel narkoba.
Sosok penyebar hoaks tersebut akhirnya terungkap. Ditreskrimsum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Bandung berinisial AH (24) yang diduga sebagai dalang dari penyebaran hoaks di salah satu platform video komersil ini.
Simak inilah 6 fakta penyebaran hoaks kepada Kapolda Metro Jaya selengkapnya.
1. Seret nama pejabat lain
AH diketahui membuat sebuah video hoaks dan menambahkan suara dirinya sendiri di video tersebut. Ia juga menyebarkan video tersebut secara terbuka di aplikasi Snack Video.
Bukan hanya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, AH juga menyebut nama pejabat lain seperti Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo dan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Harianja.
2. Motif pelaku
Setelah ditangkap, AH mengaku bahwa dirinya sengaja membuat konten hoaks tersebut dengan motif ekonomi. Ia mengaku kepada pihak kepolisian bahwa video-video yang ia sebar tersebut menghasilkan uang.
Pendapatan itu membuatnya tergoda untuk membuat banyak konten, termasuk menciptakan konten hoaks yang meresahkan.
3. Sebut Kapolda Metro Jaya terima suap