4. Irjen Napoleon menyesal telah melakukan perbuatannya
Ditemui usai persidangan, Napoleon mengaku kesal dengan perbuatan M. Kece yang secara terang-terangan menistakan agama Islam melalui konten video yang pernah dibuatnya.
Namun ia pun menyadari jika perbuatan itu seharusnya tidak ia lakukan. Ia juga menyadari bahwanya manusia tidak luput dari salah dan khilaf.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi (aksi melumuri kotoran) saya lakukan juga. Saya sudah sebutkan segala alasannya," papar Napoleon.
5. Berani bertanggung jawab atas perbuatannya
Akibat perbuatannya, Irjen Napoleon didakwa dengan 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan.
Meski sudah berpangkat Jenderal bintang dua, Irjen Napoleon berani bertanggung jawab atas segala perbuatan yang sudah dilakukannya.
"Saya sampaikan apa adanya. Saya buktikan kepada publik bahwa saya jenderal yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab, bukan yang berani melempar tangan, sembunyi tangan," ujar Napoleon dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis lalu (28/7/2022).
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Irjen Napoleon: Brigadir J Layak Dimakamkan Secara Kedinasan!