Dua Aktivis Petisi Rakyat Papua Ditangkap saat Berunjuk Rasa, Amnesty Sebut Papua Alami Krisis Kebebasan Sipil

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:55 WIB
Dua Aktivis Petisi Rakyat Papua Ditangkap saat Berunjuk Rasa, Amnesty Sebut Papua Alami Krisis Kebebasan Sipil
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Papua sedang mengalami krisis kebebasan berekspresi dan berkumpul. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia (AII) menilai Papua sedang mengalami krisis kebebasan berekspresi dan berkumpul. Hal itu diindikasikan dengan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dua aktivis Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda dan Ruben Wekla saat berunjuk rasa menolak daerah otonomi baru (DOB) pada Jumat (29/7/2022) kemarin.

Keduanya dilaporkan ditangkap oleh Polresta Jayapura.

“Sampai kapan pihak berwenang akan terus me-represi dan melanggar kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai masyarakat di Papua?” kata Direktur AII, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya Sabtu (30/7/2022).

Menurut Usman penangkapan terhadap para demonstran telah terjadi berulang. Kepolisan di Jayapura dinilainya tidak mendengarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.

"Aparat seperti tidak peduli dengan arahan dan pernyataan dari Kapolri ataupun Presiden bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi dan difasilitasi,” tegasnya.

"Bahkan tokoh agama senior seperti Pendeta Benny Giay pun dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasinya di kantor DPR Papua. Sementara aktivis-aktivis gerakan Petisi Rakyat Papua seperti Jefri Wenda dan Ruben Wekla ditangkap pada dini hari tanpa alasan yang jelas,” sambungnya.

Kepada Kapolda Papua dan Kapolri, Usman mendesak agar aparatnya yang mengekang kebebasan masyarakat sipil diberikan tindakan tegas.

"Dan memastikan bahwa segenap jajarannya mengerti bahwa berunjuk rasa secara damai adalah hak semua warga, termasuk warga Papua,” tegasnya.

Dikatakan Usman, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

"Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Bahkan hal itu tertuang dalam Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Komentar Umum Nomor 37 terhadap Pasal 21 ICCPR tentang hak untuk berkumpul secara damai.

"Sebuah kegiatan berkumpul hanya boleh dibubarkan dalam kasus-kasus tertentu. Pembubaran boleh dilakukan saat sebuah kegiatan tersebut sudah tidak lagi damai, atau jika ada bukti jelas adanya ancaman nyata terjadinya kekerasan yang tidak bisa ditanggapi dengan tindakan yang lebih proporsional seperti penangkapan terarah, tapi dalam semua kasus, aparat penegak hukum harus mengikuti aturan-aturan mengenai penggunaan kekerasan," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Soroti RKUHP: Semangatnya Harus Melindungi, Bukan Menghukum

Komnas HAM Soroti RKUHP: Semangatnya Harus Melindungi, Bukan Menghukum

News | Senin, 18 Juli 2022 | 17:37 WIB

Ribuan Pasukan Siaga di Jayapura, Antisipasi Demo Petisi Rakyat Papua

Ribuan Pasukan Siaga di Jayapura, Antisipasi Demo Petisi Rakyat Papua

Sulsel | Rabu, 13 Juli 2022 | 12:43 WIB

Catatan Merah Buat Pemerintah, Survei: Masyarakat Takut Menyatakan Pendapat, Aparat Makin Semena-mena

Catatan Merah Buat Pemerintah, Survei: Masyarakat Takut Menyatakan Pendapat, Aparat Makin Semena-mena

News | Senin, 11 Juli 2022 | 20:57 WIB

KSP Klaim Pembangunan Jalan Trans Papua Tak Merampas Hak Masyarakat Adat Papua

KSP Klaim Pembangunan Jalan Trans Papua Tak Merampas Hak Masyarakat Adat Papua

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:14 WIB

Penyerahan Hong Kong: Akan seperti Apa Kota Ini 25 Tahun Lagi?

Penyerahan Hong Kong: Akan seperti Apa Kota Ini 25 Tahun Lagi?

News | Minggu, 03 Juli 2022 | 06:14 WIB

Polisi Masih jadi Aktor Utama Penghalang Kebebasan Berekspresi, KontraS: Ini Jelas Sangat Berbahaya!

Polisi Masih jadi Aktor Utama Penghalang Kebebasan Berekspresi, KontraS: Ini Jelas Sangat Berbahaya!

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 17:55 WIB

Terkini

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:42 WIB

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:41 WIB

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:31 WIB

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:26 WIB

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:21 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB