Dua Aktivis Petisi Rakyat Papua Ditangkap saat Berunjuk Rasa, Amnesty Sebut Papua Alami Krisis Kebebasan Sipil

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:55 WIB
Dua Aktivis Petisi Rakyat Papua Ditangkap saat Berunjuk Rasa, Amnesty Sebut Papua Alami Krisis Kebebasan Sipil
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Papua sedang mengalami krisis kebebasan berekspresi dan berkumpul. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia (AII) menilai Papua sedang mengalami krisis kebebasan berekspresi dan berkumpul. Hal itu diindikasikan dengan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dua aktivis Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda dan Ruben Wekla saat berunjuk rasa menolak daerah otonomi baru (DOB) pada Jumat (29/7/2022) kemarin.

Keduanya dilaporkan ditangkap oleh Polresta Jayapura.

“Sampai kapan pihak berwenang akan terus me-represi dan melanggar kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai masyarakat di Papua?” kata Direktur AII, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya Sabtu (30/7/2022).

Menurut Usman penangkapan terhadap para demonstran telah terjadi berulang. Kepolisan di Jayapura dinilainya tidak mendengarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.

"Aparat seperti tidak peduli dengan arahan dan pernyataan dari Kapolri ataupun Presiden bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi dan difasilitasi,” tegasnya.

"Bahkan tokoh agama senior seperti Pendeta Benny Giay pun dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasinya di kantor DPR Papua. Sementara aktivis-aktivis gerakan Petisi Rakyat Papua seperti Jefri Wenda dan Ruben Wekla ditangkap pada dini hari tanpa alasan yang jelas,” sambungnya.

Kepada Kapolda Papua dan Kapolri, Usman mendesak agar aparatnya yang mengekang kebebasan masyarakat sipil diberikan tindakan tegas.

"Dan memastikan bahwa segenap jajarannya mengerti bahwa berunjuk rasa secara damai adalah hak semua warga, termasuk warga Papua,” tegasnya.

Dikatakan Usman, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

baca juga

"Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Bahkan hal itu tertuang dalam Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Komentar Umum Nomor 37 terhadap Pasal 21 ICCPR tentang hak untuk berkumpul secara damai.

"Sebuah kegiatan berkumpul hanya boleh dibubarkan dalam kasus-kasus tertentu. Pembubaran boleh dilakukan saat sebuah kegiatan tersebut sudah tidak lagi damai, atau jika ada bukti jelas adanya ancaman nyata terjadinya kekerasan yang tidak bisa ditanggapi dengan tindakan yang lebih proporsional seperti penangkapan terarah, tapi dalam semua kasus, aparat penegak hukum harus mengikuti aturan-aturan mengenai penggunaan kekerasan," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Soroti RKUHP: Semangatnya Harus Melindungi, Bukan Menghukum

Komnas HAM Soroti RKUHP: Semangatnya Harus Melindungi, Bukan Menghukum

News | Senin, 18 Juli 2022 | 17:37 WIB

Ribuan Pasukan Siaga di Jayapura, Antisipasi Demo Petisi Rakyat Papua

Ribuan Pasukan Siaga di Jayapura, Antisipasi Demo Petisi Rakyat Papua

Sulsel | Rabu, 13 Juli 2022 | 12:43 WIB

Catatan Merah Buat Pemerintah, Survei: Masyarakat Takut Menyatakan Pendapat, Aparat Makin Semena-mena

Catatan Merah Buat Pemerintah, Survei: Masyarakat Takut Menyatakan Pendapat, Aparat Makin Semena-mena

News | Senin, 11 Juli 2022 | 20:57 WIB

KSP Klaim Pembangunan Jalan Trans Papua Tak Merampas Hak Masyarakat Adat Papua

KSP Klaim Pembangunan Jalan Trans Papua Tak Merampas Hak Masyarakat Adat Papua

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:14 WIB

Penyerahan Hong Kong: Akan seperti Apa Kota Ini 25 Tahun Lagi?

Penyerahan Hong Kong: Akan seperti Apa Kota Ini 25 Tahun Lagi?

News | Minggu, 03 Juli 2022 | 06:14 WIB

Polisi Masih jadi Aktor Utama Penghalang Kebebasan Berekspresi, KontraS: Ini Jelas Sangat Berbahaya!

Polisi Masih jadi Aktor Utama Penghalang Kebebasan Berekspresi, KontraS: Ini Jelas Sangat Berbahaya!

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 17:55 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×