Cuaca Panas, Jemaah Haji via Madinah Diterbangkan Malam Hari

Rifan Aditya, Rendy Adrikni Sadikin

Senin, 01 Agustus 2022 | 09:35 WIB
Cuaca Panas, Jemaah Haji via Madinah Diterbangkan Malam Hari
Kasi Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daker Bandara Edayanti Dasril. [Dok MCH 2022]

Suara.com - Penerbangan jemaah haji 2022 gelombang ke-dua melalui Bandara Pangeran Mohamed bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi, banyak dilakukan malam hari. Alasannya, cuaca ekstrem hingga bisa mencapai 49 derajat Celcius.

Kepala Seksi Pelayanan Kedatangan dan Pemulangan (Yanpul) Daker Bandara Edayanti Dasril mengatakan langkah ini diambil untuk mempertimbangkan suhu panas yang bakal berimbas kepada beban pesawat.

"Ada beban maksimum saat take off yang akan mempengaruhi gaya gravitasi bumi. Untuk mencegah itu setiap penerbangan ada penghitungan ulang,” ujar Edayanti Dasril saat ditemui, Minggu (31/7).

Diketahui pemulangan jemaah haji gelombang dua mulai diterbangkan dari Madinah ke Indonesia sejak Sabtu (30/7) dini hari. Setelah sebelumnya jemaah melakukan ibadah arbain di Masjid Nabawi Madinah.

Untuk itu, dijelaskan Edayanti, jadwal penerbangan jemaah gelombang kedua memang lebih sering berlangsung pada malam hari.

“Batasan antara jam empat sore sampai jam delapan pagi akan sangat banyak kloter. Kalau ada kloter yang diterbangkan dalam rentang waktu pukul sembilan pagi hingga enam sore hanya 2 atau 3 kloter saja," ungkapnya.

Menurut dia, suhu di Madinah pada siang hari bisa mencapai 49 derajat Celcius. Hal tersebut akan mempengaruhi Maximum Takeoff Weight (MTOW) alias berat lepas landas maksimum dimana pilot diizinkan untuk lepas landas karena batasan struktural atau lainnya.

Karena itu, Edayanti menjelaskan, pihaknya bersama maskapai memilih waktu penerbangan malam hari.

Dia mengungkapkan, mereka tidak mungkin mengurangi bahan bakar apalagi jumlah jemaah demi memenuhi berat landas maksimum tersebut.

baca juga

“Inilah kenapa kita berusaha semaksimal mungkin untuk terbang di malam hari supaya semuanya terangkut,”jelas dia.

Meski demikian, Edayanti menjelaskan, ada beberapa embarkasi yang harus melakukan transit antara lain Solo (SOC), sehingga tidak mendapatkan jadwal malam.

Menurut dia, kloter Solo harus transit di India untuk membuang bahan bakar terlebih dahulu.

"Kita tahu Solo itu terbatas, kapasitas penumpang 360 orang. Tidak mungkin kita mengurangi orangnya, jadi harus dikurangi berat beban bawaan. Sejak awal kedatangan Solo transit ke Kualanamu untuk isi bahan bakar kemudian terbang ke Arab Saudi. Begitu juga pulang, transir ke India selama 45 menit dan langsung diterbangkan ke tanah air," tutur Eda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 1 Agustus 2022, Berapa Kloter?

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 1 Agustus 2022, Berapa Kloter?

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 09:24 WIB

Ini Jenis Penyakit Penyebab Mayoritas Haji Meninggal Dunia Tahun 2022

Ini Jenis Penyakit Penyebab Mayoritas Haji Meninggal Dunia Tahun 2022

Purwokerto | Senin, 01 Agustus 2022 | 09:09 WIB

Bupati Lebak Sambut Jemaah Haji, Ajak Seruput Kopi dan Bandrek

Bupati Lebak Sambut Jemaah Haji, Ajak Seruput Kopi dan Bandrek

Banten | Senin, 01 Agustus 2022 | 07:03 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×