Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP, Anies: Kami Yakin Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Rasa Keadilan di Kota Ini

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 01 Agustus 2022 | 13:46 WIB
Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP, Anies: Kami Yakin Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Rasa Keadilan di Kota Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan keputusannya menaikan UMP DKI tahun 2022 jadi Rp4,6 juta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya sudah secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusannya menaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 jadi Rp4,6 juta.

Anies mengatakan pihaknya bakal menghormati proses hukum yang akan dijalankan nantinya.

Kendati demikan, ia tak mau berandai-andai soal bandingnya akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) itu. Ia menyerahkan upaya banding pada tim hukumnya.

"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tak mau berandai-andai," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

Ia pun juga yakini nantinya majelis hakim PTTUN akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi para buruh. Dengan adanya kenaikan UMP sebanyak 5,1 persen itu disebutnya masyarakat akan mendapatkan stabilitas dan rasa tenang.

"Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucapnya.

Selain itu, kenaikan UMP juga disebutnya akan memberikan dampak perbaikan bagi perekonomian Jakarta yang sempat terpukul karena dihantam pandemi Covid-19.

"Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas," pungkasnya.

Putusan PTUN

baca juga

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Setelah mendapatkan desakan dari para buruh, akhirnya Anies memutuskan untuk mengajukan banding ke PTTUN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengunjungi Basilica Cistern yang Bersejarah di Istanbul

Mengunjungi Basilica Cistern yang Bersejarah di Istanbul

Foto | Minggu, 31 Juli 2022 | 12:00 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Kabar PDIP Larang Anies Baswedan Bela Buruh Setelah Gugatan Gubernur Tersebut Dibatalkan PTUN?

CEK FAKTA: Benarkah Kabar PDIP Larang Anies Baswedan Bela Buruh Setelah Gugatan Gubernur Tersebut Dibatalkan PTUN?

News | Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:56 WIB

Update Covid-19 Global: Studi Buktikan Pandemi Mengubah Pengalaman dalam Bermimpi

Update Covid-19 Global: Studi Buktikan Pandemi Mengubah Pengalaman dalam Bermimpi

Health | Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:30 WIB

PMI Legal Maupun Ilegal jadi Tanggung Jawab Pemerintah, Anggota DPR Minta Indonesia Ubah Pola Fokuskan Penyaringan

PMI Legal Maupun Ilegal jadi Tanggung Jawab Pemerintah, Anggota DPR Minta Indonesia Ubah Pola Fokuskan Penyaringan

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 18:05 WIB

Waduh! Studi Ini Sebut Pandemi Covid-19 Ubah Pengalaman Bermimpi dan Kesehatan Mental

Waduh! Studi Ini Sebut Pandemi Covid-19 Ubah Pengalaman Bermimpi dan Kesehatan Mental

Surakarta | Sabtu, 30 Juli 2022 | 06:05 WIB

Yudisium Online, Muka Cewek Ini Hilang saat Pakai Virtual Background

Yudisium Online, Muka Cewek Ini Hilang saat Pakai Virtual Background

Jogja | Kamis, 28 Juli 2022 | 19:44 WIB

Penanganan Kasus HIV-AIDS di Dunia Menurun Selama Pandemi Covid-19, Jutaan Nyawa Terancam

Penanganan Kasus HIV-AIDS di Dunia Menurun Selama Pandemi Covid-19, Jutaan Nyawa Terancam

Health | Kamis, 28 Juli 2022 | 14:38 WIB

Terkini

9 Sampo Penghilang Uban Sachet Praktis, Harganya Mulai Rp8 Ribuan

9 Sampo Penghilang Uban Sachet Praktis, Harganya Mulai Rp8 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 14:48 WIB

China Jadi Sumber Terbesar Emisi SF6 Dunia, Klaim Daur Ulang Dipertanyakan

China Jadi Sumber Terbesar Emisi SF6 Dunia, Klaim Daur Ulang Dipertanyakan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:48 WIB

PHK Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Airlangga: Lapangan Kerja Masih Lebih Besar

PHK Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Airlangga: Lapangan Kerja Masih Lebih Besar

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 14:47 WIB

Aliansi Ekonom Soroti Kebijakan Pemerintah: Seperti Nobita, Ingin Serba Cepat

Aliansi Ekonom Soroti Kebijakan Pemerintah: Seperti Nobita, Ingin Serba Cepat

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:47 WIB

Profil I Gusti Bagus Widya Putra, Pria yang Sempat Halangi Tim Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Profil I Gusti Bagus Widya Putra, Pria yang Sempat Halangi Tim Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:44 WIB

Polemik Beras Fortifikasi: Kesalahan Produsen atau Pengalihan Isu kenaikan Harga?

Polemik Beras Fortifikasi: Kesalahan Produsen atau Pengalihan Isu kenaikan Harga?

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

John Herdman Terang-terangan Soal Pencoretan 3 Pemain Persib dari Timnas Indonesia

John Herdman Terang-terangan Soal Pencoretan 3 Pemain Persib dari Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

Tante Sonya Bukan Cuma Soal Cinta Beda Usia, Ini Alasan Serialnya Menarik Ditonton

Tante Sonya Bukan Cuma Soal Cinta Beda Usia, Ini Alasan Serialnya Menarik Ditonton

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 14:40 WIB

Walk Out di PBB: Protes Moral Perkasa, tapi Apakah Taktis?

Walk Out di PBB: Protes Moral Perkasa, tapi Apakah Taktis?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 14:40 WIB

×