Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan keputusannya menaikan UMP DKI tahun 2022 jadi Rp4,6 juta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Setelah mendapatkan desakan dari para buruh, akhirnya Anies memutuskan untuk mengajukan banding ke PTTUN.