Suara.com - Kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E kini memasuki babak baru. Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kini diambil alih oleh Bareskrim Polri, setelah sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan setelah banyaknya kejanggalan yang terjadi selama proses penyidikan dan bukti fisik yang ada di jenazah Brigadir J. Kini, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas peristiwa berdarah yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Pihak keluarga Brigadir J dan kuasa hukumnya juga telah memberikan kesaksian atas kematian anak mereka yang misterius tersebut. Hal ini juga menjadi langkah awal untuk dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi kepada Brigadir J.
Simak inilah fakta-fakta kasus Brigadir J yang diambil alih oleh Bareskrim Polri
1. Sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya
Sebelum diambil alih Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya menjadi pihak pertama yang menerima laporan atas dugaan pelecehan seksual terhadap istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan laporan atas dugaan pembunuhan berencana dari keluarga Brigadir J.
Penanganan kasus tersebut kini dilakukan melalui tahap penyidikan terlebih dahulu, untuk mengumpulkan data-data dan informasi penting terkait kasus yang ditangani.
2. Alasan kasus diambil alih
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap bahwa bukan tanpa alasan kasus ini akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri. Hal ini berkenaan dengan efisiensi waktu dan penanganan.
Baca Juga: Perkembangan Terkini Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo
Selain itu, pengambilalihan kasus tersebut demi efektivitas penyidikan agar hasil yang didapatkan bisa lebih cepat dan jelas.