Terancam Dideportasi dari Australia Setelah Ketahuan Masturbasi di Mobil

Siswanto, ABC

Selasa, 02 Agustus 2022 | 23:14 WIB
Terancam Dideportasi dari Australia Setelah Ketahuan Masturbasi di Mobil
Ilustrasi masturbasi. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang migran asal Nepal yang ketahuan sedang masturbasi di mobilnya terancam dideportasi dari Australia jika dia didaftarkan sebagai pelaku kejahatan seks di bawah hukum Tasmania. Tapi pengacaranya dan beberapa psikolog mempertanyakan metode yang digunakan untuk menentukan status itu.

Dua psikolog klinis telah menuduh Community Corrections Tasmania telah secara tidak tepat mengaplikasikan alat penilaian bagi pelaku kekerasan seksual untuk menentukan apakah pria asal Nepal ini punya potensi untuk mengulangi perbuatannya.

Mereka juga mengatakan alat ukur ini juga telah disalahgunakan untuk kasus-kasus yang lain.

Kini pria asal Nepal yang pindah ke Australia di tahun 2015 itu menghadapi kemungkinan masuk ke dalam daftar pelaku pelanggaran seksual, dan menurut pengacaranya terancam dideportasi dari Australia.

Pada tahun 2021, saat peristiwa itu terjadi, pria berusia 26 tahun tersebut bekerja sebagai pengemudi layanan antar makanan di ibu kota Tasmania, Hobart.

Di pengadilan Hobart diungkapkan bahwa pada hari kejadian, ia baru saja selesai dengan tugas hariannya dan mendatangi Rosny Park, sebuah taman kecil yang biasanya sepi.

Merasa tidak ada siapa-siapa di sana, dia kemudian melakukan masturbasi di dalam mobilnya.

Pengadilan juga mendengarkan kesaksian dari seorang petugas taman yang mendekati mobil tersebut untuk mengingatkan larangan parkir di sana.

Ketika mengetuk jendela mobil, si petugas melihat pria Nepal itu sedang melakukan masturbasi sehingga ia memerintahkan pengendara mobil untuk meninggalkan tempat tersebut.

baca juga

Pria asal Nepal itu kemudian dikenai tuduhan melakukan tindakan seksual terlarang dan mengaku bersalah.

Community Corrections Tasmania (CCT) kemudian diminta melakukan penilaian psikologis terhadap pelaku untuk melihat apakah ia  punya kemungkinan mengulangi tidakannya itu.

Penilaian tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan apakah dia harus masuk ke dalam daftar pelaku pelanggaran seksual.

CCT dalam kesimpulannya menyatakan risiko pria tersebut akan melakukan lagi adalah di tingkat medium.

Kesimpulan inilah yang dipermasalahkan oleh sang pengacara, Dinesh Loganathan.

CCT menggunakan peralatan yang tidak sesuai

Loganathan meminta laporan terpisah dari dua psikolog klinis - Dr Grant Blake dan Dr Emma Collins — di mana keduanya tidak sependapat dengan penilaian CCT dan mengatakan kemungkinan pria asal Nepal tersebut melakukan tindakannya lagi sangat rendah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Suasana Khidmat Tengah Malam: Momen Presiden Prabowo Mengheningkan Cipta di Depan Makam Pahlawan

Suasana Khidmat Tengah Malam: Momen Presiden Prabowo Mengheningkan Cipta di Depan Makam Pahlawan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Profil Kolonel Inf Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Profil Kolonel Inf Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Jejak Konsep Proklamasi yang Musnah Dibakar di Rumah Sejarah Rengasdengklok

Jejak Konsep Proklamasi yang Musnah Dibakar di Rumah Sejarah Rengasdengklok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Antara Cinta dan Realita: Mengapa Menjauh dari Indonesia Jadi Pilihan untuk Bertahan Hidup?

Antara Cinta dan Realita: Mengapa Menjauh dari Indonesia Jadi Pilihan untuk Bertahan Hidup?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:35 WIB

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:19 WIB

×