"Ini memang selalu menjadi dilema pemimpin yang telah memasuki tahap akhir periode kepemimpinan. Apalagi ini sudah periode kedua dan Pak Jokowi dibatasi konstitusi untuk tak bisa maju lagi," imbuhnya.
Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau calon wakil presiden (cawapres) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu tidak berlaku bagi jabatan presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah. [ANTARA]