Perhatian! Menteri yang Jadi Capres Diminta Mengundurkan Diri oleh Bappilu Demokrat

Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:39 WIB
Perhatian! Menteri yang Jadi Capres Diminta Mengundurkan Diri oleh Bappilu Demokrat
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri BUMN Erick Thohir [ANTARA/Boyke Ledy Watra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini memang selalu menjadi dilema pemimpin yang telah memasuki tahap akhir periode kepemimpinan. Apalagi ini sudah periode kedua dan Pak Jokowi dibatasi konstitusi untuk tak bisa maju lagi," imbuhnya.

Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau calon wakil presiden (cawapres) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu tidak berlaku bagi jabatan presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI